Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

67 Persen Perusahaan di Kota Batu Belum Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2024 2:48 pm
in News
UMK Kota Batu

Ilustrasi Alun-Alun Kota Batu sebagai simbol kejayaan, namun masih banyak perusahaan belum membayar upah karyawan sesuai UMK. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Status kota wisata yang kondang dimiliki Kota Batu, Jawa Timur tidak sebanding dengan komitmen perusahaannya membayar gaji karyawannya sesuai standar upah minimum kota (UMK). Total masih ada 67 persen perusahaan yang belum menerapkan UMK.

Padahal selain wisata, banyak juga nilai investasi yang masuk ke Kota Apel ini. Iklim perekonomian yang mulai membaik itu hanya membuat 33 persen perusahaan yang menerapkan pembayaran gaji sesuai standar UMK yang telah ditetapkan.

READ ALSO

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno. Menurut dia, masih banyaknya perusahaan yang bandel ini karena izin perusahaan masih tergolong sebagai UMKM. Dengan begitu, mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran upah sesuai UMK.

Baca Juga: UMK Kota Batu Naik 4 Persen, Ini Tanggapan SPSI dan Apindo

”Rata-rata karena izin perusahaanya yang terdata di Kota Batu masih UMKM sehingga mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran upah dengan UMK karena modal yang belum mumpuni,” ungkap Erwan, Rabu (8/5/2024).

Standar pengupahan ini kata Erwan telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Saat ini, standar UMK di Kota Batu antara lain Rp3.155.367

Kendala administrasi ini membuat Disnaker tidak bisa berbuat banyak. Kendati demikian pihaknya mengimbau semua perusahaan baik berstatus UMKM maupun perusahaan besar wajib mendaftarkan pegawainya BPJS Ketenagakerjaan.

Baa Juga: Sah! UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 persen

”Setidaknya untuk program kecelakaan kerja atau kematian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk perusahaan-perusahan besar rata-rata sudah menerapkan sistem UMK untuk pegawainya, Bahkan mereka mendaftarkan BPJS Naker dalam empat program selain kecelakaan kerja dan kematian namun jaminan hari tua dan pensiun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: disnaker kota batuPerusahaan di Kota BatuUMKUMK Kota Batu

Related Posts

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
PJ Wali Kota Batu

Jumlah Lulusan SD di Kota Batu Tahun 2024 Cukup Bejibun, Daya Tampung SMP Minim

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.