Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

67 Persen Perusahaan di Kota Batu Belum Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2024 2:48 pm
in News
UMK Kota Batu

Ilustrasi Alun-Alun Kota Batu sebagai simbol kejayaan, namun masih banyak perusahaan belum membayar upah karyawan sesuai UMK. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Status kota wisata yang kondang dimiliki Kota Batu, Jawa Timur tidak sebanding dengan komitmen perusahaannya membayar gaji karyawannya sesuai standar upah minimum kota (UMK). Total masih ada 67 persen perusahaan yang belum menerapkan UMK.

Padahal selain wisata, banyak juga nilai investasi yang masuk ke Kota Apel ini. Iklim perekonomian yang mulai membaik itu hanya membuat 33 persen perusahaan yang menerapkan pembayaran gaji sesuai standar UMK yang telah ditetapkan.

READ ALSO

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno. Menurut dia, masih banyaknya perusahaan yang bandel ini karena izin perusahaan masih tergolong sebagai UMKM. Dengan begitu, mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran upah sesuai UMK.

Baca Juga: UMK Kota Batu Naik 4 Persen, Ini Tanggapan SPSI dan Apindo

”Rata-rata karena izin perusahaanya yang terdata di Kota Batu masih UMKM sehingga mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran upah dengan UMK karena modal yang belum mumpuni,” ungkap Erwan, Rabu (8/5/2024).

Standar pengupahan ini kata Erwan telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Saat ini, standar UMK di Kota Batu antara lain Rp3.155.367

Kendala administrasi ini membuat Disnaker tidak bisa berbuat banyak. Kendati demikian pihaknya mengimbau semua perusahaan baik berstatus UMKM maupun perusahaan besar wajib mendaftarkan pegawainya BPJS Ketenagakerjaan.

Baa Juga: Sah! UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 persen

”Setidaknya untuk program kecelakaan kerja atau kematian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk perusahaan-perusahan besar rata-rata sudah menerapkan sistem UMK untuk pegawainya, Bahkan mereka mendaftarkan BPJS Naker dalam empat program selain kecelakaan kerja dan kematian namun jaminan hari tua dan pensiun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: disnaker kota batuPerusahaan di Kota BatuUMKUMK Kota Batu

Related Posts

42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Wamenko Pangan, Hanif Faisol Nurofiq (baju coklat) berfoto bersama usai panen tebu bersama di Gondanglegi. Foto: Pemkab Malang
News

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Kamis, 16 Jul 2026
Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif
News

Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif

Kamis, 16 Jul 2026
Stadion
News

Stadion Kanjuruhan Lolos Verifikasi, Arema FC Siap Tuntaskan Catatan Minor

Kamis, 16 Jul 2026
Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Next Post
PJ Wali Kota Batu

Jumlah Lulusan SD di Kota Batu Tahun 2024 Cukup Bejibun, Daya Tampung SMP Minim

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.