Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tolak Pajak 5 Persen, Nelayan Sendangbiru Gelar Aksi Protes

Redaksi by Redaksi
April 30, 2024 11:57 am
in News
Nelayan sendangbiru lakukan aksi protes pajak

Aksi protes nelayan Sendangbiru tolak PNBP 5 persen. Foto: dok. Nelayan Sendangbiru

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Ratusan nelayan yang beroperasi di Pantai Sendangbiru dan sekitarnya melakukan protes terkait kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap sebesar lima persen dari pendapatan.

Pasalnya, selama ini mereka sudah membayar retribusi sebesar 1,5 persen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penambahan kewajiban membayar PNBP dinilai terlalu memberatkan, apalagi biaya operasional semakin tinggi.

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Aksi protes ini dilakukan di depan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Nelayan Keluhkan Ketersediaan Pertalite, Pemkab Malang Tunggu Kebijakan Pusat

Nelayan sekaligus Sekretaris KUD Mina Jaya, Budi Ismiyanto mengatakan aturan pembayaran PNBP telah diterapkan sekitar satu minggu yang lalu. Oleh karena itu, pihaknya melakukan protes untuk menolak penarikan itu.

“Kami sudah tertib membayar retribusi ke (pemerintah) daerah. Sekarang lima persen ke negara. Itu memberatkan,” kata Budi.

Penarikan PNBP telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Budi mengatakan aturan yang ditetapkan di tahun 2023 ini sempat ditangguhkan. “Tahu-tahu sudah dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga: Industri Kecil Pemindangan Ikan Masyarakat Sendang Biru

Melansir situs jdih.maritim.go.id, PNBP wajib dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. PNBP dipungut setiap kali mereka melakukan pendaratan.

Besaran PNBP dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan indeks tarif dan nilai produksi ikan. Apabila PNBP tidak dibayar, maka sejumlah sanksi akan dikenakan kepada para nelayan. Mulai dari sanksi denda, tidak dapat izin berlayar, hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Nelayannelayan demo pajaknelayan sendang birunelayan sendang biru demonelayan sendangbiruSendang birusendangb biru

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Joko Roro Kabupaten Malang

Hari Ini Terakhir Pendaftaran Joko Roro Kabupaten Malang, Hadiahnya Jalan-Jalan Ke Luar Negeri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.