Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tolak Pajak 5 Persen, Nelayan Sendangbiru Gelar Aksi Protes

Redaksi by Redaksi
April 30, 2024 11:57 am
in News
Nelayan sendangbiru lakukan aksi protes pajak

Aksi protes nelayan Sendangbiru tolak PNBP 5 persen. Foto: dok. Nelayan Sendangbiru

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Ratusan nelayan yang beroperasi di Pantai Sendangbiru dan sekitarnya melakukan protes terkait kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap sebesar lima persen dari pendapatan.

Pasalnya, selama ini mereka sudah membayar retribusi sebesar 1,5 persen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penambahan kewajiban membayar PNBP dinilai terlalu memberatkan, apalagi biaya operasional semakin tinggi.

READ ALSO

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Aksi protes ini dilakukan di depan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Nelayan Keluhkan Ketersediaan Pertalite, Pemkab Malang Tunggu Kebijakan Pusat

Nelayan sekaligus Sekretaris KUD Mina Jaya, Budi Ismiyanto mengatakan aturan pembayaran PNBP telah diterapkan sekitar satu minggu yang lalu. Oleh karena itu, pihaknya melakukan protes untuk menolak penarikan itu.

“Kami sudah tertib membayar retribusi ke (pemerintah) daerah. Sekarang lima persen ke negara. Itu memberatkan,” kata Budi.

Penarikan PNBP telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Budi mengatakan aturan yang ditetapkan di tahun 2023 ini sempat ditangguhkan. “Tahu-tahu sudah dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga: Industri Kecil Pemindangan Ikan Masyarakat Sendang Biru

Melansir situs jdih.maritim.go.id, PNBP wajib dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. PNBP dipungut setiap kali mereka melakukan pendaratan.

Besaran PNBP dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan indeks tarif dan nilai produksi ikan. Apabila PNBP tidak dibayar, maka sejumlah sanksi akan dikenakan kepada para nelayan. Mulai dari sanksi denda, tidak dapat izin berlayar, hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Nelayannelayan demo pajaknelayan sendang birunelayan sendang biru demonelayan sendangbiruSendang birusendangb biru

Related Posts

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang
News

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Minggu, 30 Agu 2026
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru
News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Minggu, 30 Agu 2026
Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Daftar Ketum PBNU dari Masa ke Masa
News

Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Joko Roro Kabupaten Malang

Hari Ini Terakhir Pendaftaran Joko Roro Kabupaten Malang, Hadiahnya Jalan-Jalan Ke Luar Negeri

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.