MALANG – Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 8 tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik. Kebijakan tersebut dibuat demi menanggulangi bencana banjir yang kerap terjadi karena drainase yang tersumbat, terutama saat diguyur hujan deras.
Dalam aturan tersebut dijelaskan akan ada larangan penggunaan pembungkus/kemasan/tutup berbahan plastik. Peraturan akan berlaku secara merata tidak hanya kepada sektor usaha, melainkan juga kepada seluruh masyarakat Malang. Kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2021.
Plastik sendiri masih menjadi problematika utama baik di Indonesia maupun di beberapa negara lainnya. Polusi dan bencana banyak disebabkan oleh sampah plastik. Karena itu, langkah tegas harus diambil demi menjaga lingkungan. Salah satunya dengan menetapkan peraturan plastic ban. Dengan pembatasan bahkan pemberian denda dalam penggunaan plastik, sedikit banyak akan mengurangi jumlah plastik yang ada. Berikut beberapa negara dengan penerapan plastic ban:
1. Kanada
Larangan penggunaan kantong plastik, sedotan, dan beberapa jenis plastik sekali pakai lainnya akan mulai diberlakukan di Kanada pada tahun ini. Agenda ini termasuk dalam agenda iklim dan lingkungan Perdana Menteri, Justin Trudeau. Kanada sendiri membuang kurang lebih sejumlah tiga ton sampah plastik setiap tahun. Sedangkan hanya sebesar 9 persen dari sampah tersebut yang bisa didaur ulang.
2. Skotlandia
Berbeda dengan Kanada yang kebijakannya baru akan berlaku pada tahun ini, Skotlandia telah melarang penggunaan plastik sejak tahun 2014. Pemerintah Skotlandia akan memberlakukan denda sebesar lima pence atau sekitar seribu rupiah kepada siapapun yang kedapatan menggunakan kantong plastik saat berbelanja.
3. Jerman
Kabinet Jerman akan mulai memberhentikan penjualan dan melarang penggunaan plastik pakai pada Juli 2021. Kebijakan ini diberlakukan demi menghilangkan budaya ‘senang membuang’ yang kerap dilakukan masyarakat Jerman. Kebijakan ini juga sejalan dengan program Uni Eropa.
4. Rwanda
Sudah berjalan selama 11 tahun, Rwanda telah menerapkan larangan penggunaan plastik berlebihan sejak tahun 2008. Berbagai sanksi akan diberlakukan, tergantung siapa dan apa pelanggaran yang dibuat. Misalnya, penyelundup atau pengimpor plastik akan dikenakan sanksi penjara selama enam bulan. Selain itu, masyarakat akan diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika kedapatan menggunakan plastik secara sengaja. Hingga saat ini, masyarakat Rwanda telah terbiasa membawa tempat atau kantong pribadi ketika berbelanja.
Reporter: Nadia Salma
Editor: Lizya Kristanti