Kota Batu, Tugumalang.id – 4 anak berhadap dengan hukum (ABH) yang menjadi tersangka perundungan dan penganiayaan di Waduk Selorejo, Malang tetap akan mendapat hak-haknya sebagai anak di bawah umur. Kini, mereka menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
Diketahui, keempat ABH ini ialah NAP (17), PRW (16), KR (13) warga Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar dan RAP (16) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan penahanan kepada 4 tersangka dilakukan di LPKA karena mereka masih masuk dalam kategori ABH.
“Karena mereka ABH, penahanannya tidak sama dengan orang dewasa. Mereka ditahan di lapas anak Blitar,” terang Rudi, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Korban Bullying di Waduk Selorejo Malang Alami Trauma, Polres Batu Berikan Trauma Healing
Selain lokasi penahanan khsusus, sambung Rudi, masa penahanan hingga proses sidang yang akan dijalani mereka juga akan berbeda dengan para tersangka pada umumnya.
“Masa penahanannya beda, lalu untuk persidangannya juga akan dilaksanakan secara tertutup karena mereka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
“Sebenarnya juga ada kesempatan mendapatkan pendidikan. Tapi dalam kasus ini, 4 anak ini memang sudah tidak lagi sekolah,” imbuhnya.
Diketahui, peristiwa bullying atau perundungan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15. 30 WIB. Keempat pelaku yang ditangkap rata-rata berusia sekitar 17 tahun dan ada yang 14 tahun.
Keempat remaja berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni R.A.P (16 Tahun), NAP (17), PRW (16) dan KR (13 Tahun) warga Kecamatan Gandusari, Kab.Blitar. Sementara korban bernama Erma (19) juga merupakan warga yang sama.
Diketahui pengeroyokan didasarkan atas sakit hati para pelaku terhadap korban. ”Motif pengeroyokan karena sakit hati terhadap korban, dimana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor,” jelas Rudi.
Akibat tindakan itu, keempat terduga pelaku ini akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.
Reporter : M Ulul Azmy