Kota Batu, Tugumalang.id – Aparat Polres Batu berhasil meringkus 3 orang residivis pembobol toko di Kota Batu dan Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan setelah proses pengejaran yang panjang. Bahkan, pelaku sempat kabur lompat ke jurang sedalam 8 meter.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Ketiga terduga pelaku pembobolan toko yang meresahkan ini ialah GMF alias Kiki (24), warga Desa Cemorokandang, Kota Malang, TA (27), warga Dau, Kabupaten Malang dan RE (24 tahun), warga Kota Mojokerto.
Baca Juga: Maling Bobol Toko Grosir di Tlogomas, Gondol Ribuan Bungkus Rokok Senilai Rp 96 Juta
”Ketiganya merupakan residivis kasus beragam, mulai pembobolan toko, pencurian, narkoba hingga kasus pemerkosaan. Ketiganya diketahui dalam pelarian kabur usai membobol toko di Kota Batu,” ungkap Yudha, Senin (18/11/2024).
Diketahui, ketiga pelaku mengaku membobol warung dan membawa kabur sejumlah barang berharga beberapa waktu lalu di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi N 6513 BT, 1 unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit mixer merek dBvoice, dan dua unit speaker merek Fleco.
Baca Juga: Bobol Indomaret di Bululawang, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
”Dari hasil penyelidikan, ketiganya mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko