Rabu, Juni 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

261 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas karena Hamil Duluan

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2022 7:56 pm
in Berita
Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay

Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sepanjang tahun 2021, ratusan pasangan di Kota Malang tercatat telah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Malang Kelas 1A. Pengajuan dispensasi nikah ini rata-rata disebabkan karena hamil di luar nikah.

Panitera Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, Chafidz Syafiuddin menjelaskan bahwa sepanjang 2021 ada 261 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Dari angka itu, dispensasi nikah yang sudah dikabulkan ada 253 pasangan.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Mayoritas rata-rata dispensasi nikah ini karena hamil di luar nikah. Data rincinya secara pasti kami tak bisa menyampaikan, tapi sebagian memang hamil di luar nikah,” ujarnya, pada Selasa (11/1/2022).

Dia menambahkan, faktor lain yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah tersebut yakni pasangan yang dinilai sudah cukup dewasa.

“Ada juga sebagian, tapi sedikit, jadi dari kecil sudah dijodohkan. Kemudian ketika sudah dewasa dan sudah cukup (siap) dilakukan pernikahan, mau gak mau harus dilakukan pernikahan,” imbuhnya.

Menurutnya, pasangan yang mengajukan dispensasi nikah tersebut rata-rata berusia antara 16-18 tahun. Sementara batas usia minimal yang ditetapkan Kementerian Agama terbaru yakni 19 tahun.

Jika dibandingkan dengan data pengajuan dispensasi nikah tahun sebelumnya, tren pengajuan dispensasi nikah di Kota Malang terbilang hampir sama. Disebutkan, pengajuan dispensasi nikah di 2020 ada sebanyak 259.

Menanggapi hal itu, Psikolog Universitas Brawijaya Malang, Dian Putri Permatasari SPsi MSi mengatakan bahwa dispensasi pernikahan akibat hamil di luar nikah sangat beresiko bagi kondisi fisik, emosional, hingga finansial dari pasangan muda itu, terlebih jika masih di bawah umur.

“Selain itu, biasanya risiko perceraian juga tinggi karena menikahnya juga belum siap karena dihadapkan dengan banyak konflik dan tidak tahan ujungnya berpisah,” jelasnya.

Untuk itu, dia berpesan agar orang tua pasangan muda tersebut bisa memberikan pendampingan yang baik. Terutama kepada pihak perempuan dalam pasangan muda itu.

“Jadi orang tuanya tetap harus memberi dukungan karena bagaimanapun anaknya masih di bawah umur. Jadi gak bisa dilepas apalagi jika pasangannya juga di bawah umur,” tuturnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: dispensasi nikahHeadlinekota malangmalang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
tewas di halte bus

Warga Pakisaji Ditemukan Tak Bernyawa di Halte Bus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.