Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

20 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Nenek 85 Tahun di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2022 3:57 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka saat reka adegan dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya yang terjadi pada 24 November 2022 di Jl Manyak 36 Sukun, Selasa (13/11/2022),

Tersangka saat reka adegan dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya yang terjadi pada 24 November 2022 di Jl Manyak 36 Sukun, Selasa (13/11/2022), Kota Malang. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota melangsungkan proses rekonstruksi atas dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Sebanyak 20 adegan mewarnai rekonstruksi di Jalan Manyar, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (13/12/2022) itu.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, mengatakan bahwa tersangka berinisial RI (40) itu mengaku hanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong tidak lebih dari 6 kali pada bagian kepala korban berinisial NS (85) yang merupakan ibu angkatnya.

Tersangka saat reka adegan mencekik leher korban dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya pada 24 November 2022 di Jl Manyak 36 Sukun, Selasa (13/11/2022), Kota Malang. Foto/Rubianto

“Tadi ada sekitar 20 adegan. Mulai sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan,” ucapnya.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan pemukulan di kepala dan mencekik leher korban, pihaknya juga tetap akan mencocokkan dengan hasil autopsi pada jenazah korban.

Berdasarkan hasil autopsi, disebutkan terdapat luka di bagian kepala, leher hingga tulang rusuk korban. Disebutkan, luka di kepala dan leher diduga menjadi penyebab kematian korban.

“Ada sekitar 5 luka, ada yang sekitar 1 cm, 2 cm hingga memar di tulang rusuk. Tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Kalau luka di tulang rusuk, tersangka tidak mengakui. Dia menganggap korban sudah jatuh sebelumnya,” ungkapnya.

Penjagaan dengan senjata laras panjang dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya pada 24 November 2022 di Jl Manyak 36 Sukun, Selasa (13/11/2022), Kota Malang. Foto/Rubianto

“Jadi rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada kepolisian dan pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa yang sebenarnya,” imbuhnya.

Dia mengatakan, motif tersangka tega melakukan pemukulan hingga mengakibatkan kematian korban karena faktor ekonomi dan kekecewaan. Disebutkan, tersangka merasa emosi saat korban tidak merespon ketika dimintai bantuan membayar biaya listrik, air dan kebutuhan lain.

“Motifnya berkaitan dengan kebutuhan. Jadi sebelum pembunuhan ini, pelaku meminta ke korban terkait kebutuhan. Mulai listrik sudah habis, air mau diputus dan kebutuhan lain yang mau digunakan. Tapi korban tidak bereaksi sehingga tersangka emosi,” bebernya.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang juga turut hadir dalam rekonstruksi itu mengatakan bahwa pihak menanti keseluruhan hasil penyidikan kepolisian.

Tersangka dan saksi saat reka adegan dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya. Foto/Rubianto

“Dari apa yang saya perhatikan tadi, ada indikasi perbuatan yang menunjukkan telah terjadi pembunuhan. Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti, keterangan saksi dan tersangka untuk meyakinkan hakim,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan mendalami kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Headlinekota malangkriminal kota malangnenekPembunuhanRekonstruksi Pembunuhan Nenek

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Empat mahasiswa Unikama berhasil sabet juara di Kejurprov Taekwondo Indonesia.

Mahasiswa Unikama Sabet 4 Juara Kejurprov Taekwondo Jatim 2022

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.