Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

20 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Nenek 85 Tahun di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2022 3:57 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka saat reka adegan dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya yang terjadi pada 24 November 2022 di Jl Manyak 36 Sukun, Selasa (13/11/2022),

Tersangka saat reka adegan dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya yang terjadi pada 24 November 2022 di Jl Manyak 36 Sukun, Selasa (13/11/2022), Kota Malang. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota melangsungkan proses rekonstruksi atas dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Sebanyak 20 adegan mewarnai rekonstruksi di Jalan Manyar, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (13/12/2022) itu.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, mengatakan bahwa tersangka berinisial RI (40) itu mengaku hanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong tidak lebih dari 6 kali pada bagian kepala korban berinisial NS (85) yang merupakan ibu angkatnya.

Tersangka saat reka adegan mencekik leher korban dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya pada 24 November 2022 di Jl Manyak 36 Sukun, Selasa (13/11/2022), Kota Malang. Foto/Rubianto

“Tadi ada sekitar 20 adegan. Mulai sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan,” ucapnya.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan pemukulan di kepala dan mencekik leher korban, pihaknya juga tetap akan mencocokkan dengan hasil autopsi pada jenazah korban.

Berdasarkan hasil autopsi, disebutkan terdapat luka di bagian kepala, leher hingga tulang rusuk korban. Disebutkan, luka di kepala dan leher diduga menjadi penyebab kematian korban.

“Ada sekitar 5 luka, ada yang sekitar 1 cm, 2 cm hingga memar di tulang rusuk. Tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Kalau luka di tulang rusuk, tersangka tidak mengakui. Dia menganggap korban sudah jatuh sebelumnya,” ungkapnya.

Penjagaan dengan senjata laras panjang dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya pada 24 November 2022 di Jl Manyak 36 Sukun, Selasa (13/11/2022), Kota Malang. Foto/Rubianto

“Jadi rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada kepolisian dan pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa yang sebenarnya,” imbuhnya.

Dia mengatakan, motif tersangka tega melakukan pemukulan hingga mengakibatkan kematian korban karena faktor ekonomi dan kekecewaan. Disebutkan, tersangka merasa emosi saat korban tidak merespon ketika dimintai bantuan membayar biaya listrik, air dan kebutuhan lain.

“Motifnya berkaitan dengan kebutuhan. Jadi sebelum pembunuhan ini, pelaku meminta ke korban terkait kebutuhan. Mulai listrik sudah habis, air mau diputus dan kebutuhan lain yang mau digunakan. Tapi korban tidak bereaksi sehingga tersangka emosi,” bebernya.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang juga turut hadir dalam rekonstruksi itu mengatakan bahwa pihak menanti keseluruhan hasil penyidikan kepolisian.

Tersangka dan saksi saat reka adegan dalam rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan nenek 85 tahun oleh anak angkatnya. Foto/Rubianto

“Dari apa yang saya perhatikan tadi, ada indikasi perbuatan yang menunjukkan telah terjadi pembunuhan. Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti, keterangan saksi dan tersangka untuk meyakinkan hakim,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan mendalami kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Headlinekota malangkriminal kota malangnenekPembunuhanRekonstruksi Pembunuhan Nenek

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Empat mahasiswa Unikama berhasil sabet juara di Kejurprov Taekwondo Indonesia.

Mahasiswa Unikama Sabet 4 Juara Kejurprov Taekwondo Jatim 2022

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.