Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Warga Kabupaten Malang Curi Ribuan Karung Jahe Senilai Rp26 Juta

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2025 11:59 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka pencurian jahe, ISA dan AFN usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka pencurian jahe, ISA dan AFN usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap dua warga Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berinisial ISA dan AFN yang ketahuan mencuri ribuan karung jahe senilai Rp26 juta. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (27/8/2025).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kedua terduga pelaku mengambil delapan bal karung jahe dengan nilai kerugian mencapai Rp26,4 juta di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Tambaksari.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Karnaval Kabupaten Malang 2025 di Akhir Agustus

“Para pelaku memanfaatkan situasi saat gudang kosong. Mereka menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk masuk dan mengambil karung jahe,” kata Bambang, Kamis (28/8/2025).

Barang bukti berupa ribuan karung jahe. Foto: Polres Malang
Barang bukti berupa ribuan karung jahe. Foto: Polres Malang

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya karung jahe bertuliskan merek yang sama dengan karung jahe milik korban. Setelah ditelusuri, ternyata karung itu berasal dari hasil penjualan tersangka di Pasar Gadang, Kota Malang.

Pada Rabu (27/8), polisi lebih dulu menangkap tersangka ISA di rumahnya di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Dari keterangan tersangka ISA, polisi lalu memburu AFN dan berhasil mengamankannya di rumahnya yang masih satu desa.

“Tersangka berhasil kami amankan hanya dalam hitungan hari,” kata Bambang.

Baca Juga: Tomie Herawanto Gantikan Nurcahyo sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3.206 karung jahe warna kuning bertuliskan Reyan serta satu unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan tersangka. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.

“Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ujar Bambang.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahu. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan jaringan penadah hasil curian.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Jahepencurianpencurian di tajinanpencurian jahetajinan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Event Lari Seru Bulan September 2025. Foto/pinterest

Deretan Event Lari Seru di Malang pada September 2025, Catat Tanggalnya!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.