Senin, Juni 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Warga Kabupaten Malang Curi Ribuan Karung Jahe Senilai Rp26 Juta

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2025 11:59 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka pencurian jahe, ISA dan AFN usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka pencurian jahe, ISA dan AFN usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap dua warga Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berinisial ISA dan AFN yang ketahuan mencuri ribuan karung jahe senilai Rp26 juta. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (27/8/2025).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam.

READ ALSO

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Edarkan Sabu di Dampit, Pria Asal Turen Ditangkap Polisi

Kedua terduga pelaku mengambil delapan bal karung jahe dengan nilai kerugian mencapai Rp26,4 juta di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Tambaksari.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Karnaval Kabupaten Malang 2025 di Akhir Agustus

“Para pelaku memanfaatkan situasi saat gudang kosong. Mereka menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk masuk dan mengambil karung jahe,” kata Bambang, Kamis (28/8/2025).

Barang bukti berupa ribuan karung jahe. Foto: Polres Malang
Barang bukti berupa ribuan karung jahe. Foto: Polres Malang

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya karung jahe bertuliskan merek yang sama dengan karung jahe milik korban. Setelah ditelusuri, ternyata karung itu berasal dari hasil penjualan tersangka di Pasar Gadang, Kota Malang.

Pada Rabu (27/8), polisi lebih dulu menangkap tersangka ISA di rumahnya di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Dari keterangan tersangka ISA, polisi lalu memburu AFN dan berhasil mengamankannya di rumahnya yang masih satu desa.

“Tersangka berhasil kami amankan hanya dalam hitungan hari,” kata Bambang.

Baca Juga: Tomie Herawanto Gantikan Nurcahyo sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3.206 karung jahe warna kuning bertuliskan Reyan serta satu unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan tersangka. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.

“Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ujar Bambang.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahu. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan jaringan penadah hasil curian.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Jahepencurianpencurian di tajinanpencurian jahetajinan

Related Posts

Pemasok sembako
Hukum & Kriminal

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Minggu, 7 Jun 2026
Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Dampit, Pria Asal Turen Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Jun 2026
Begal Motor Bercelurit
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

Jumat, 5 Jun 2026
Dadan Hindayana
Hukum & Kriminal

Sepak Terjang Dadan Hindayana, dari Kepala BGN hingga Menjadi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026
Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib
Hukum & Kriminal

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib

Rabu, 3 Jun 2026
Obat-obatan
Hukum & Kriminal

Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal di Pembalut Pengunjung

Rabu, 3 Jun 2026
Next Post
Event Lari Seru Bulan September 2025. Foto/pinterest

Deretan Event Lari Seru di Malang pada September 2025, Catat Tanggalnya!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.