Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Warga Kabupaten Malang Curi Ribuan Karung Jahe Senilai Rp26 Juta

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2025 11:59 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka pencurian jahe, ISA dan AFN usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka pencurian jahe, ISA dan AFN usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap dua warga Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berinisial ISA dan AFN yang ketahuan mencuri ribuan karung jahe senilai Rp26 juta. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (27/8/2025).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Kedua terduga pelaku mengambil delapan bal karung jahe dengan nilai kerugian mencapai Rp26,4 juta di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Tambaksari.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Karnaval Kabupaten Malang 2025 di Akhir Agustus

“Para pelaku memanfaatkan situasi saat gudang kosong. Mereka menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk masuk dan mengambil karung jahe,” kata Bambang, Kamis (28/8/2025).

Barang bukti berupa ribuan karung jahe. Foto: Polres Malang
Barang bukti berupa ribuan karung jahe. Foto: Polres Malang

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya karung jahe bertuliskan merek yang sama dengan karung jahe milik korban. Setelah ditelusuri, ternyata karung itu berasal dari hasil penjualan tersangka di Pasar Gadang, Kota Malang.

Pada Rabu (27/8), polisi lebih dulu menangkap tersangka ISA di rumahnya di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Dari keterangan tersangka ISA, polisi lalu memburu AFN dan berhasil mengamankannya di rumahnya yang masih satu desa.

“Tersangka berhasil kami amankan hanya dalam hitungan hari,” kata Bambang.

Baca Juga: Tomie Herawanto Gantikan Nurcahyo sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3.206 karung jahe warna kuning bertuliskan Reyan serta satu unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan tersangka. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.

“Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ujar Bambang.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahu. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan jaringan penadah hasil curian.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Jahepencurianpencurian di tajinanpencurian jahetajinan

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
Event Lari Seru Bulan September 2025. Foto/pinterest

Deretan Event Lari Seru di Malang pada September 2025, Catat Tanggalnya!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.