MALANG, Tugumalang.id – Dua dari 468 orang yang terjaring razia balap liar di Jalibar, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Sabtu (27/5/2023) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, mereka melawan petugas dan melakukan provokasi.
Tersangka yang melawan petugas adalah NA (13) seorang pelajar yang beralamatkan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. “Yang bersangkutan kami amankan karena pada saat kami melakukan penindakan, ia malah memacu kendaraannya lebih kencang sehingga terjadi crash (tabrakan),” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Rabu (31/5/2023).
Salah seorang petugas menjadi korban dari tabrakan tersebut dan saat ini tengah mendapat perawatan medis.

Tersangka kedua adalah Dwi Aditya (24), warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak masyarakat yang ada di lokasi untuk melawan petugas yang tengah melakukan penindakan. “Tersangka jelas-jelas menjadi provokator dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan perlawanan,” ujar Wisnu.
Kepada kedua tersangka, polisi menerapkan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. Mereka juga menyangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 274 Ayat (1) atau Pasal 282 KUHP dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Diberitakan sebelumnya, Polres Malang mengamankan 308 sepeda motor dan satu mobil saat melakukan razia balap di Jalibar. Hingga saat ini, belum ada satu pun kendaraan yang diambil oleh pemiliknya.
Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya, mereka harus menunjukkan hasil sidang serta pembayaran denda dan didampingi orang tua masing-masing. Sementara untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar, seperti spion dan lampu, maka pemilik harus melengkapinya terlebih dahulu.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko