MALANG, Tugumalang.id – Selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 pada 4-17 September 2023, Polres Malang telah menindak hampir 3 ribu pelanggar. Kebanyakan pelanggar merupakan pemuda berusia 16-30 tahun.
Pelanggaran yang ditindak di antaranya adalah pengemudi tidak menggunakan helm, tidak menggunakan plat yang sesuai, berboncengan lebih dari dua orang, melanggar jalur dan lajur, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan lain-lain. Kepada para pelanggar, polisi memberikan teguran melalui aplikasi Teguran Presisi.
Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2023 di Kota Batu akan Dimulai, Ayo Patuh Berlalu Lintas
“Kami melakukan sosialisasi pada sopir bus, sopir pabrik, dan perusahaan. Tidak hanya yang usia produktif, para pelajar juga kami beri kesadaran tentang ketertiban lalu lintas,” kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung, Kamis (21/9/2023) sore.
Selama dua minggu Operasi Zebra Semeru 2023, Polres Malang juga mencatat ada 33 kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Malang. Dari 33 kecelakaan tersebut, terdapat delapan orang meninggal dunia.
Menurut Agnis, semua korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor. Rata-rata mereka mengalami kecelakaan karena gagal menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Kota Batu Naik Tajam, Polisi Gelar Operasi Zebra Semeru 2022
“Kecelakaan ini didominasi pengendara yang menyalip kendaraan di depannya. Mereka merasa dengan adanya garis putus-putus ini mereka harus menyalip, padahal tidak (harus) karena kondisi di lajur sebelahnya tidak dalam kondisi aman,” jelas Agnis.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyalip kendaraan. Meski marka jalan berupa garis putih putus-putus, bukan berarti masyarakat harus menyalip.
“Marka jalan berupa garis putih yang putus-putus artinya diperbolehkan untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain, namun wajib memperhatikan kondisi dan situasi lalu lintas sekitar,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A