Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

10 Orang Diperiksa dalam Kasus Pencabulan dan Persekusi Remaja di Kota Malang

Termasuk Pelaku Pencabulan dan Istrinya

Redaksi by Redaksi
November 22, 2021 8:00 pm
in Hukum & Kriminal
ilustrasi kasus pencabulan anak panti asuhan

Ilustrasi kasus pencabulan dan persekusi. (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Polresta Malang Kota kini telah memeriksa 10 orang dari kasus pencabulan hingga persekusi terhadap anak panti asuhan berusia 13 tahun di Kota Malang. Ke-10 orang itu di antaranya mulai pelaku pencabulan dan persekusi hingga istri pelaku pencabulan.

“Sebagian besar pelaku sudah ditangkap, hadir ada didalam ruangan. Total ada 10 orang. Termasuk istri dari pelaku itu juga di bawa, ditangkap,” ujar Leo A Pramana, tim kuasa hukum korban, Senin (22/11/2021).

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

“Terduga pelaku terdiri dari penyuruh, pelaku pencabulan dan delapan pelaku kekerasan. Yang dua itu terkait pencabulan dan penyuruhnya. Diduga istrinya yang menyuruh,” imbuhnya.

Kuasa hukum korban pencabulan di Kota Malang
Leo A Pramana, kuasa hukum korban menjelaskan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dialami korban. foto/M Sholeh

Menurutnya, delapan teman pelaku merupakan teman main di luar panti asuhan tempat korban tinggal. Dia memastikan bahwa delapan teman korban ini merupakan teman yang tinggal di sekitar panti asuhan korban.

“Kalau terduga pelaku yang melakukan perundungan usianya sekitar 16 hingga 17 tahun,” bebernya

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa korban bersama orang tuanya telah hadir memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Malang Kota.

“Kondisi korban sangat trauma berat. Kapolresta Malang Kota juga telah menyiapkan tim trauma healling,” ujarnya.

Do Merda Al Romdoni, tim kuasa hukum korban menambahkan bahwa korban tampak sangat trauma. Bahkan ibunya harus mendampingi untuk menerjemahkan keterangannya.

“Korban ada bekas luka di dahi dan leher. Selain itu, di kaki juga ada sundutan rokok. Jadi bukan hanya diinjak dan dipukul, tetapi juga di sundut rokok. Ada salah satu pelaku yang melakukan itu,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan bahwa korban didampingi orang tuanya telah menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

“Hari ini korban baru datang, ini masih kami dalami pemeriksaannya. Jadi kami teliti dulu satu persatu berdasarkan juga dari video. Karena ini adalah perkara anak. Jadi kami mohon maaf, kami nggak bisa secara detail,” jelasnya.

“Jadi intinya kami menerima laporan tersebut dan akan kami tindaklanjuti secepatnya secara profesional. Ini pemeriksaan awal terhadap korban dan korban sudah dilakukan visum,” tandasnya.

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Sujatmiko

Tags: Headlinepanti asuhanPencabulan Anak Panti Asuhan di Kota MalangpolisiPolresta Malang Kota

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
Bu Trimah yang Pernah Viral Dijemput dari Panti Lansia oleh Anak-Anaknya

Bu Trimah yang Pernah Viral Dijemput dari Panti Lansia oleh Anak-Anaknya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.