MALANG – Sebanyak 1.204 warga binaan (WB) di Lapas Lowokwaru Malang mendapat remisi lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Nah, dari jumlah itu, aebanyak 10 orang diantaranya dapat bonus remisi langsung bebas.
Hal ini diungkapkan Kabid Pembinaan Lapas Lowokwaru Malang Sigit Sudarmono, bahwa remisi lebaran ini dikhususkan bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan lamanya.
Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi ini harus memiliki catatan kelakuan baik dan tidak pernah bermasalah.
”Kriteria utama warga binaan ini beragama Islam, punya catatan kelakuan baik serta sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan,” terang dia, Rabu (12/5/2021).
Ia melanjutkan, warga binaan yang mendapat remisi ini 75 persen didominasi narapidana dengan kasus narkoba. Sisanya merupakan narapidana kasus lain. Selain itu, juga ada 10 narapidana kasus korupsi yang juga mendapatkan remisi lebaran di lapas yang Lapas L’Sima tersebut.
”Remisinya paling sedikit ada 15 hari ini dan paling lama 2 bulan. Dan semua WB yang diremisi ini sudah sesuai dengan jumlah yang kami ajukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, di Lapas L’Sima Malang, kini ada 3.310 warga binaan dengan rincian 2.875 narapidana dan 435 tahanan. Dibanding tahun lalu, total ada 1.043 warga binaan yang mendapat jatah remisi.
“Semoga bisa menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk terus berperilaku baik selama berada di lapas,” harapnya.