Kota Batu, Tugumalang.id-Kota Batu kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini merupakan yang ke-10 kali secara berturut-turut sejak 2015. Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti.
Catatan tersebut mencakup dua aspek utama, yakni pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan BPK antara lain terkait pengelolaan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, makanan/minuman, serta jasa kesenian dan hiburan yang dinilai belum optimal.
Selain itu, BPK juga menyoroti pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum memadai. Termasuk inventarisasi potensi properti investasi yang belum sepenuhnya mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual nomor 17 tentang properti investasi.
Rekomendasi BPK Harus Ditindaklanjuti Maksimal 60 Hari
Rekomendasi dari BPK RI tersebut wajib ditindaklanjuti Pemkot Batu melalui penyusunan rencana aksi yang cepat dan tepat. Pemerintah daerah diberi waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyatakan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. “Saran dari DPRD sebagai mitra kerja sangat penting demi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah, agar opini WTP ini bisa terus dipertahankan,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Batu Raih Predikat Opini WTP selama Sembilan Kali Berturut
Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 disusun berdasarkan capaian kinerja pada target pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan daerah, serta SiLPA. Laporan ini telah diaudit BPK dan mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,084 triliun atau 97,64 persen dari target Rp1,11 triliun—mengalami kenaikan Rp36,7 miliar dari tahun sebelumnya.
PAD Naik 15,96 Persen
Sektor pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar Rp257,76 miliar atau terealisasi 91,65 persen dari target Rp281,2 miliar. Sektor PAD meningkat 15,96 persen dibanding tahun anggaran 2023 sebelumnya. Sisi pendapatan daerah juga didapat dari pendapatan transfer untuk mempersempit disparitas sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pendapatan transfer mencapai 99,54 atau terealisasi Rp817,8 miliar dari target Rp821,6 miliar. Ada peningkatan sebesar 0,06 persen dibanding tahun 2023 sebelumnya. Komponen pendapatan daerah juga dihimpun dari sumber lain-lain yang sah senilai terealisasi Rp9,32 miliar atau 112,41 dari target Rp8,29 miliar.
“Tentu kita perlu meningkatkan motivasi dan kinerja agar kemandirian keuangan daerah optimal sekaligus mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.
Realisasi Belanja Daerah 86,91 Persen, Fokus ke Infrastruktur dan Pendidikan
Sementara, dalam sisi belanja daerah secara akumulatif terealisasi 86,91 persen atau Rp1,13 triliun dari target Rp1,3 triliun. Realisasi belanja membengkak menjadi 85,23 persen dibanding tahun 2023 lalu. Belanja daerah mencakup beberapa komponen, seperti belanja pegawai yang terealisasi Rp407,75 miliar atau 92,68 persen dari target Rp439,95 miliar.
Berikutnya belanja barang dan jasa terealisasi 83,44 persen atau Rp410,69 miliar dari plafon anggaran Rp492,2 miliar. Belanja hibah terealisasi 96,45 persen atau Rp90,6 miliar dari plafon anggaran Rp93,98 miliar. Belanja bantuan sosial tersalurkan Rp8,8 miliar atau 78,53 persen dari plafon anggaran Rp11,2 miliar.
Baca juga: Pemkot Batu Raih Opini WTP Ketujuh Kalinya Berturut-Turut
Dana BTT Dialihkan untuk Rehabilitasi Infrastruktur dan Sekolah
Belanja modal terealisasi Rp104,96 miliar atau 85,46 persen dari plafon anggaran Rp122,82 miliar. Belanja tak terduga (BTT) terserap Rp7,2 miliar atau 20,48 persen dari plafon anggaran Rp35,1 miliar. Realisasi ini dihitung berdasarkan pencairan yang langsung dilakukan BKAD. Digunakan untuk belanja pengembalian bantuan keuangan khusus provinsi bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan dan pemberdayaan desa.
Adapun realisasi penggunaan BTT melalui mekanisme pergeseran anggaran, yaitu mekanisme pergeseran dari BTT ke DPA SKPD. Seperti pengalihan penggunaan anggaran BTT kepada DPUPR untuk rekonstruksi Jembatan Kali Paron Desa Bumiaji, rehabilitasi pelimpah Kali Paron Desa Bumiaji, rehabilitasi saluran Prambatan Kiri Desa Sidomulyo, rehabilitasi pelimpah saluran irigasi Prambatan Kiri Desa Pandanrejo. Serta pengawasan rehabilitasi saluran irigasi penanganan banjir Kali Paron.
BTT juga digunakan untuk rehab berat ruang kelas SDN Tulungrejo 01, rehab berat ruang guru serta rumah dinas SDN Gunungsari 03, rehab berat berat ruang kelas SDN Bulukerto 02 dan rehabilitasi berat ruang perpustakaan SDN Torongrejo 01. Total penggunaan BTT dengan mekanisme pergeseran anggaran kepada SKPD adalah sebesar Rp2,156 miliar.
Belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan bantuan keuangan ke desa dianggarkan sebesar Rp106,35 miliar terealisasi 95,24 persen atau Rp101,28 miliar. Terdapat sisa pagu sebesar Rp5,06 miliar yang berasal dari sejumlah faktor. Rinciannya meliputi belanja bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi daerah kepada desa sebesar Rp1,86 miliar. Lantaran ada selisih perhitungan dikarenakan ada kekurangan salur bulan Desember tahun 2024 yang akan dibayarkan di tahun 2025 setelah LHP BPK.
Baca juga: Opini WTP Kota Batu Diraih 10 Kali Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Sisa Pagu Belanja Transfer Terhambat Regulasi dan Waktu Penyaluran
Sisa pagu belanja transfer didapat dari selisih penyaluran sebesar Rp2 miliar disebabkan tidak salurnya belanja bantuan keuangan umum kabupaten/kota kepada desa untuk pengelolaan sampah.
Hal ini lantaran ada perubahan kebijakan yang awalnya akan diberikan kepada 14 desa menjadi 19 desa. Perubahan tersebut baru dituangkan pada perubahan pejabaran APBD setelah penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2024 pada minggu pertama bulan Desember 2024. Sehingga tidak cukup waktu untuk menyalurkannya kepada desa.
Selain itu juga berasal dari belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada desa yang bersumber dari ADD. Tidak dapat disalurkan kepada dua desa penerima yaitu Desa Sumberejo dan Desa Giripurno senilai Rp1,2 miliar dikarenakan Perwali Kota Batu nomor 26 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada desa dari APBD yang baru ditetapkan tanggal 17 Oktober 2024. Hal ini menyebabkan dua desa penerima itu tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen syarat penyaluran bantuan keuangan khusus.
SILPA 2024 Tercatat Rp144,1 Miliar, Digunakan Tutup Defisit Anggaran
Sementara itu pada pembiayaan dari sisi penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp190,5 miliar dan terealisasi 100 persen. Realisasi pembiayaan netto daerah tahun anggaran 2024 digunakan untuk membiayai defisit atas selisih realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar minus Rp46,39 miliar. Sehingga dari perhitungan tersebut didapat Saldo SILPA per 31 Desember 2024 sebesar Rp144,1 miliar.
“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam upaya untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah, agar lebih transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, perlu dilakukan pencermatan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 melalui saran dan masukan konstruktif dari legislatif,” tandas politisi PKB itu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























