Malang, Tugumalang.id – Menjelang libur Lebaran 2025, Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang untuk tidak menggunakan mobil dinas selama periode libur Idul Fitri 1446 H.
Pemkot Malang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN selama libur dan cuti bersama Lebaran, yang berlangsung dari 27 Maret hingga 7 April 2025.
Baca juga: Wawali Kota Malang: Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran
“Surat edaran sudah keluar, jadi semua mobil dinas harus diparkir di belakang Balai Kota Malang,” ujar Ali Muthohirin.

Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi ASN di hari kerja. Penggunaan untuk kepentingan pribadi dilarang, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Antisipasi Gejolak Harga dan Stok Sembako, Wawali Kota Malang Sidak Pasar
“Kami sudah menyosialisasikan aturan ini, jadi ASN tidak diperbolehkan membawa mobil dinas saat libur Lebaran,” tambahnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan pengawasan di Kota Malang. Mobil dinas dari instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta kendaraan pemadam kebakaran, dinas kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap diperbolehkan beroperasi.
“Mobil dinas yang digunakan untuk pelayanan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko