Malang – Advokat senior Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pengusaha asal Malang, Eka Pragawinata (78), mengimbau masyarakat agar tidak gegabah dalam menyikapi aset kliennya yang akan dilelang. Aset tersebut terletak di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang, dan saat ini sedang dalam proses sengketa hukum.
Eka Pragawinata, pengusaha di bidang pengolahan karet dan saus yang berdomisili di Jalan Indragiri, Kota Malang, berpotensi kehilangan aset bernilai tinggi tersebut karena rencana lelang yang akan digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.
Meski Tim Kuasa Hukum yang diketuai Dr. Yayan Riyanto telah mengajukan perlawanan hukum, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tetap bersikukuh melanjutkan proses lelang terhadap aset sengketa tersebut.
“Walaupun kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan lelang dan sidangnya akan segera dimulai, KPKNL tetap bersikeras bahwa lelang tidak bisa dibatalkan. Surat resminya baru kami terima,” ujar Yayan saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025).
Eka Ajukan Gugatan Eksekusi Aset ke Pengadilan Agama Kota Malang
Eka bersama empat saudaranya telah resmi mengajukan gugatan sebagai bentuk perlawanan atas eksekusi lelang yang dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Gugatan ini diajukan karena terdapat kejanggalan dalam perjanjian yang dibuat melalui notaris saat Eka melakukan pinjaman sebesar Rp 25 miliar dari Bank Panin Dubai Syariah.

Sejak 18 Mei 2025, Dr. Yayan Riyanto bersama dua rekannya, V.L.F. Bili, S.H., M.H. dan Rifqi I. Wibowo, S.H., dari Kantor Hukum Yayan Riyanto, telah mendaftarkan gugatan resmi ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
Gugatan tersebut ditujukan kepada KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang, Notaris Diah Aju Wisnuwardhani, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Dalam gugatan ini, pihak penggugat menyebut bahwa eksekusi lelang terhadap aset senilai Rp 44 miliar itu cacat secara hukum.
Peringatan untuk Masyarakat Terkait Lelang Aset Sengketa
Meskipun gugatan telah diajukan, Yayan menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari KPKNL Malang dengan Nomor S-2329/KNL.1003/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa proses lelang eksekusi Hak Tanggungan tetap akan dilaksanakan berdasarkan perkara No.10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.Mlg.
“Kami mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati. Ingat SHM tidak akan bisa beralih nama ke pemenang lelang kalau mau ngotot dilelang karena masuk dalam objek perkara perlawanan lelang,” tegas Yayan.
Baca juga: Memilih Advokat Tepat dan Profesional Menurut Pengacara Senior Yayan Riyanto
Mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang ini mengatakan dalam gugatannya yang akan segera disidang pada Rabu (28/5/2025), BPN Kota Malang masuk sebagai turut tergugat untuk menjamin SHM tidak beralih nama ke pihak lain.
Yayan menambahkan, permintaan agar calon pembeli berhati-hati mengacu pada kasus yang pernah ditanganinya. Kasus tersebut dialami warga Surabaya, Eko Budi yang membeli lelang tanah bekas Apartemen Taman Melati di kawasan Dinoyo, Kota Malang.
“Klien saya sebagai pembeli lelang yang beritikad baik, 12 tahun sudah membeli tanah itu. Pernah eksekusi pengosongan lahan, tapi sekarang lahan itu bisa dieksekusi lagi oleh pengadilan. Ini tandanya, tidak ada perlindungan hukum untuk pembeli lelang ,” terang Yayan.
Tahun lalu, polemik soal tanah di Dinoyo bekas Apartemen Taman Melati mencuat kembali. Hal ini dikarenakan lahan seluas 5.035 m² hendak dieksekusi PN Malang, meski sudah dibeli secara lelang oleh Eko Budi sebesar Rp 6 miliar.
“Klien kami membeli usai menang lelang oleh PN Malang pada 2013,” imbuhnya.
Baca juga: Jadi Pengacara Kondang, Ini Sejumlah Kasus yang Pernah Ditangani Yayan Riyanto Advokat Asal Malang
Saat itu, dua bidang tanah yang dibeli Eko masuk lelang eksekusi pengadilan dengan Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pemilik lahan yang lama, Meriyati, 68, warga Kota Malang tidak puas dan mengajukan lagi perlawanan hingga upaya banding yang diajukan atas putusan PN Malang berhasil dikabulkan oleh PT Surabaya.
“Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” paparnya.
Untuk itu, sebagai advokat senior, Yayan mewanti-wanti agar calon pembeli aset pengusaha Eka yang tengah dalam sengketa, agar berhati-hati dan meminta untuk melakukan proses cek dan recheck terlebih dahulu.
“Daripada sudah beli, ternyata tidak dapat menguasai, apalagi minta SHM balik nama,” ucap Yayan.
“Harusnya akan lebih elok apabila Ketua PA Malang menunda proses lelang sampai perkara yang akan di sidangkan Rabu, 28 Mei 2025 mempunyai kekuatan hukum tetap , jangan menuruti permohonan dari Bank Panin Dubai Syariah Malang,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
readaktur: jatmiko