MALANG, Tugumalang.id – Pada Jumat (3/1/2025), Tugu Malang ID menayangkan laporan investigasi Warung Kopi Cetol yang ada di Pasar Gondanglegi. Laporan investigasi tersebut kemudian viral dan berujung penetapan tersangka pemilik Warung Kopi Cetol atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam investigasi tersebut, tim redaksi Tugu Malang ID mengungkap praktik warung kopi dengan pelayanan plus plus yang berlokasi di dalam Pasar Gondanglegi.
Di sana, pengunjung bisa menikmati secangkir kopi dengan harga Rp5 ribu dan menikmati pelayanan plus plus dari pramusaji dengan tarif mulai dari Rp10 ribu.
Baca Juga: 6 Pemilik Warung Kopi Cetol Ditetapkan Tersangka
Warung yang telah beroperasi sekitar 10 tahun ini tak hanya dikunjungi oleh pria dewasa, tetapi juga pelajar. Saat dilakukan investigasi, tim menemukan sekitar 15 Warung Kopi Cetol dengan puluhan pramusaji dan ratusan pengunjung.
Praktik Warung Kopi Cetol ini telah meresahkan warga Gondanglegi. Terlebih, lokasinya hanya berjarak 50 meter dari Masjid Jami Gondanglegi.
Laporan tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial. Video investigasi yang menampilkan pramusaji dan suasana Warung Kopi Cetol telah ditonton total lebih dari 11 juta kali.
Baca Juga: 5 Fakta Pramusaji Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Putus Sekolah hingga Digaji Rp650 per Bulan
Sehari setelah penayangan laporan investigasi Tugu Malang ID, yakni pada Sabtu (4/1/2025), Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penggerebekan Warung Kopi Cetol. Mereka mengamankan 32 pramusaji yang terdiri dari perempuan-perempuan muda. Tujuh di antaranya masih berusia 14-17 tahun.
Pramusaji yang masih di bawah umur kemudian dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diduga menjadi korban TPPO.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan enam pemilik Warung Kopi Cetol sebagai tersangka TPPO pada Sabtu (18/1/2025). Mereka secara sadar mempekerjakan anak di bawah umur dan mengeksploitasi mereka.
Penyelidikan tersebut juga mengungkap para pemilik Warung Kopi Cetol tak hanya membuka usaha di Pasar Gondanglegi. Mereka juga memiliki usaha serupa di rumah mereka masing-masing yang ada di Kecamatan Gondanglegi dan Pagelaran.
“Kami menemukan tujuh orang anak yang menjadi korban dan kami mengamankan enam orang pemilik Warung Kopi Cetol,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Warung Kopi Cetol, Selasa (21/1/2025).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A