MALANG, Tugumalang.id – Viral di Media sosial (Medsos) warganet ramai-ramai mengunggah gambar berlambang Garuda Pancasila berlatar belakang berwarna biru dengan narasi Peringatan Darurat. Dari pantauan Tugumalang.id di platform X (dulu Twitter) dan Instagram banyak warganet yang membagikan gambar peringatan darurat garuda biru tersebut.
Usut punya usut rupanya gambar peringatan darurat garuda biru tersebut diunggah oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv yang dibagikan melalui platform Instagram. Kemudian gambar tersebut dibagikan warganet di akun platform X dan menjadi trending topic dengan 215 ribu postingan yang terkait gambar peringatan darurat garuda biru tersebut.
Selain Peringatan Darurat, trending topic lainnya di platform X yakni Kaesang dengan 215 ribu postingan unggahan warganet. Disusul Pray For Indonesia yang sudah diposting sebanyak 18,5 ribu postingan. Kemudian Desta sebanyak 12,6 ribu postingan.
Baca Juga: Viral! Aparat Datangi Tokoh Sepuh Kota Batu Pasca Orasi Demo di Untag, Warganet: Neo Orba Reborn
Kemunculan gambar peringatan darurat garuda biru tidak dapat dilepaskan dari pergolakan politik yang terjadi dalam beberapa hari ini. Munculnya gambar tersebut ditengarai sebagai respons kekecewaan warganet terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menggelar rapat membahas revisi Undang- Undang (UU) Pilkada yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rapat tersebut dinilai publik sarat dengan muatan politis dan kepentingan serta dituduh sebagai upaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pengajuan calon kepala daerah yang diputuskan pada hari Selasa (20/8/2024).
Keputusan MK dianggap membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia karena dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, untuk Jakarta yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduknya mencapai 10,68 juta jiwa. Partai politik atau koalisi partai politik setidaknya harus memperoleh suara sah paling banyak 7,5 persen.
Keputusan tersebut membuka peluang bagi Anies Baswedan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Warganet Salah Fokus Nomor Plat N 135 JW dalam Ilustrasi Unggahan Borneo FC
Setelah sebelumnya aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD Jakarta membuat Pilkada Jakarta terancam hanya diikuti pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 12 partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Kemudian satu pasangan calon lainnya dari jalur independen.
Putusan MK lainnya Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia calon kepala darah yakni harus berusia 30 tahun saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Keputusan tersebut dinilai menutup jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Tengah.
Seperti diketahui, Kaesang belum genap berusia 30 tahun ketika nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada serentak 2024 pada 22 September 2024 mendatang.
Keinginan Kaesang untuk ikut dalam kontestasi Pilkada serentak dinilai publik sarat dengan kepentingan dan membuat pemilu dinilai akan berjalan kurang fair.
Tetapi setelah rapat Baleg DPR RI yang digelar pada Rabu (21/8/2024) membuat publik merasa kecewa karena muncul kesan bahwa DPR akan menganulir keputusan MK. Hal itu kemudian membuat warganet beramai-ramai membagikan gambar peringatan darurat garuda biru di medsos.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko