Tugumalang.id – KPU Kota Malang secara resmi menetapkan pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Keputusan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka secara virtual pada Kamis (6/2/2025) malam.
Rapat pleno itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib didampingi para komisionernya. Lalu juga tampak dihadiri secara virtual oleh Ketua DPRD Kota Malang, para pimpinan partai politik hingga pasangan terpilih.
Dalam kesempatannya, M Toyyib membacakan langsung Keputusan KPU Kota Malang No.5/2025 tentang Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Malang 2024.
Baca Juga: Wahyu Hidayat Bungkam Rival Debat dengan Data Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang
“Menetapkan paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dengan perolehan suara sebanyak 203.257 suara atau 49,62 persen dari total suara sah, sebagai paslon Wali Kota dan Wali Kota terpilih Kota Malang dalam Pemilu 2024,” kata Toyyib.
Selanjutnya, Toyyib menyebut bahwa KPU Kota Malang akan segera melayangkan surat hasil keputusan tersebut kepada Ketua DPRD Kota Malang.
“Dengan ditetapkannya paslon terpilih, maka besok secara resmi kami akan bersurat ke Ketua DPRD Kota Malang untuk dilakukan proses dan tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Wahyu Hidayat Bungkam Rival Debat dengan Data Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang
Dalam penetapan N1 dan N2 itu, KPU Kota Malang juga memaparkan dasar dasarnya. Setidaknya ada 4 poin. Salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Adapun proses pelantikan diperkirakan akan dilakukan pada 20 Februari 2025 mendatang. Yakni pelantikan gelombang kedua seperti yang diusulkan Mendagri RI.
“Sangat memungkinkan akan ditetapkan 20 Februari 2025,” ucap Toyyib.
Dikutip dari laman Kemenpan-RB, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dalam 3 gelombang. Pertama, pada 6 Februari 2025 bagi kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa.
Gelombang kedua, untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gelombang ketiga, untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang. Jadwal pelantikan gelombang kedua dan ketiga menyesuaikan putusan sidang di MK.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada Kota Malang telah ditolak. Amar putusan No.277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Permohonan PHPU itu dinilai melewati tenggang waktu.
Pemohon sebagai pemerhati demokrasi mengajukan pembatalan ke MK terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Malang.
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menyatakan rotasi pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemkot Malang sebanyak 96 orang pada 3 Mei dan 4 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat (Paslon nomor urut 1 di Pilkada Kota Malang) adalah melanggar UU 10/2016, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, dan karenanya harus dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A