Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin Resmi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2025 7:09 am
in Pemerintahan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. (Foto/dok.)

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. (Foto/dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – KPU Kota Malang secara resmi menetapkan pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Keputusan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka secara virtual pada Kamis (6/2/2025) malam.

Rapat pleno itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib didampingi para komisionernya. Lalu juga tampak dihadiri secara virtual oleh Ketua DPRD Kota Malang, para pimpinan partai politik hingga pasangan terpilih.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Dalam kesempatannya, M Toyyib membacakan langsung Keputusan KPU Kota Malang No.5/2025 tentang Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Malang 2024.

Baca Juga: Wahyu Hidayat Bungkam Rival Debat dengan Data Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang

“Menetapkan paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dengan perolehan suara sebanyak 203.257 suara atau 49,62 persen dari total suara sah, sebagai paslon Wali Kota dan Wali Kota terpilih Kota Malang dalam Pemilu 2024,” kata Toyyib.

Sidang pleno KPU Kota Malang yang memutuskan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih secara virtual. (Foto/tangkapan layar)
Sidang pleno KPU Kota Malang yang memutuskan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih secara virtual. (Foto/tangkapan layar)

Selanjutnya, Toyyib menyebut bahwa KPU Kota Malang akan segera melayangkan surat hasil keputusan tersebut kepada Ketua DPRD Kota Malang.

“Dengan ditetapkannya paslon terpilih, maka besok secara resmi kami akan bersurat ke Ketua DPRD Kota Malang untuk dilakukan proses dan tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Wahyu Hidayat Bungkam Rival Debat dengan Data Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang

Dalam penetapan N1 dan N2 itu, KPU Kota Malang juga memaparkan dasar dasarnya. Setidaknya ada 4 poin. Salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Adapun proses pelantikan diperkirakan akan dilakukan pada 20 Februari 2025 mendatang. Yakni pelantikan gelombang kedua seperti yang diusulkan Mendagri RI.

“Sangat memungkinkan akan ditetapkan 20 Februari 2025,” ucap Toyyib.

Dikutip dari laman Kemenpan-RB, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dalam 3 gelombang. Pertama, pada 6 Februari 2025 bagi kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa.

Gelombang kedua, untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gelombang ketiga, untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang. Jadwal pelantikan gelombang kedua dan ketiga menyesuaikan putusan sidang di MK.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada Kota Malang telah ditolak. Amar putusan No.277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Permohonan PHPU itu dinilai melewati tenggang waktu.

Pemohon sebagai pemerhati demokrasi mengajukan pembatalan ke MK terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Malang.

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menyatakan rotasi pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemkot Malang sebanyak 96 orang pada 3 Mei dan 4 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat (Paslon nomor urut 1 di Pilkada Kota Malang) adalah melanggar UU 10/2016, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, dan karenanya harus dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: Ali MuthohirinHeadlinekota malangkpu kota malangWahyu Hidayatwali kota malang

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan akan buru pelaku pamer kelamin yang lecehkan siswi SMP baru-baru ini. Foto: Azmy

Polisi Buru Pelaku Pamer Kelamin yang Lecehkan Siswi SMP di Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.