MALANG, Tugumalang.id – Beredar video yang viral di media sosial seorang pria merusak tulisan taman di Kota Malang. Dalam video tersebut, oknum pria tersebut merusak tulisan di Taman Galunggung dan Taman Ijen.
Aksi perusakan tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen tersebut terekam oleh kamera CCTV dan diketahui terjadi pada Senin (30/12/2024) lalu.
Berdasarkan rekaman video, pria tersebut melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor lalu turun tepat di depan tulisan taman kemudian melakukan aksi perusakan dengan memukul dan menendang tulisan di taman.
Akibatnya tulisan Taman Galunggung yang ditendang berkali-kali pun pecah. Setelah puas melakukan aksinya, ia kemudian segera pergi dengan meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Ini Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Kota Malang
Tidak hanya di Taman Galunggung, oknum pria tersebut juga kembali melakukan aksi perusakan di Taman Ijen. Kali ini, ia menggunakan tongkat atau benda tumpul untuk melakukan perusakan. Berkali-kali pria tersebut memukul tulisan taman hingga pecah dan kemudian kabur setelah puas melakukan aksi tak pantas tersebut.
Menanggapi aksi perusakan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melalui unggahan di media sosial Instagram resminya, @dlhkotamalang menyayangkan aksi perusakan signage di Taman Galunggung dan Taman Ijen Boulevard.
Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Malang Soroti Berbagai Persoalan Kota yang Tak Kunjung Rampung
“DLH Kota Malang, sangat menyayangkan pengrusakan signage yang ada di Taman Median Galunggung yang berada di Jalan Galunggung serta signage Median Taman Ije Boulevard yang berlokasi di Jalan Ijen Kota Malang,” tulis unggahan DLH Kota Malang.
Pihak DLH Kota Malang akan mengambil tindakan tegas atas tindakan perusakan tulisan taman tersebut.
“Menindaklanjuti hal tersebut, DLH Kota Malang melakukan proses pelaporan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Belakangan sosok pria yang melakukan perusakan tulisan taman tersebut berinisial DBS warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang saat ini telah diamankan pihak Polresta Malang Kota pada Rabu (1/1/2025) dini hari tadi.
Akibat tindakan perusakan fasilitas umum tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A