Malang, Tugumalang.id – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) dipercaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu kampus percontohan pengendalian gratifikasi.
Bersama Universitas Brawijaya (UB), UIN Malang terlibat dalam pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antar-lembaga dan workshop di Gedung Ir Soekarno Lantai 5 UIN Malang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan itu dihadiri Rektor UIN Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si dan Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si, M.Si, Ph.D. Hadir pula Ketua KPK Setyo Budianto beserta jajaran, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Khairunas, S.H., M.H., serta Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Ineke Indraswati, S.H., M.H.
Integritas Bukan Sekadar Slogan

Dalam sambutannya, Prof. Ilfi menegaskan pengendalian gratifikasi di lingkungan UIN Malang tidak boleh berhenti pada pemenuhan aturan administratif. Menurut dia, integritas harus hadir dalam sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya kehidupan kampus sehari-hari.
“Integritas bukanlah sebuah slogan. Integritas adalah sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang harus dibangun secara terus-menerus,” tegas Prof. Ilfi.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas, Fakultas Psikologi UIN Malang Gelar Audit Mutu Internal
Dia juga menyampaikan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun masa depan bangsa. Kampus bukan hanya tempat mencetak lulusan unggul, tetapi juga ruang untuk membentuk calon pemimpin, birokrat, profesional, pengusaha, ilmuwan, dan generasi bangsa selanjutnya.
Karena itu, nilai integritas tidak cukup hanya diajarkan melalui teori di ruang kelas.
“Integritas tidak cukup hanya diajarkan di dalam kelas. Integritas harus dilihat, dirasakan, dan dipraktikkan dalam kehidupan kampus sehari-hari,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh sivitas akademika UIN Malang bahwa status kampus piloting yang diberikan KPK bukan berarti kampus telah sempurna. Status tersebut justru menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi hal-hal yang sudah baik sekaligus menemukan celah yang masih perlu diperbaiki.
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang siap untuk belajar dan yang paling penting, siap untuk berubah menjadi lebih baik dan memperkuat sistem,” terang Prof. Ilfi.
Perlu Perhatian dan Penguatan Pemahaman Gratifikasi

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan berdasarkan asesmen mandiri PIEPTN tahun 2024, pengendalian gratifikasi menjadi salah satu perangkat yang masih memerlukan perhatian dan penguatan.
Ia menilai temuan tersebut bukan semata-mata sebagai stigma, melainkan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengenali risiko dan melakukan perbaikan.
“Pengendalian gratifikasi bukan hanya mengenai menerima atau menolak hadiah,” ujar Setyo.
Baca juga: UIN Malang Raih Dua Pengakuan UI GreenMetric Nasional 2026
Lewat program piloting, KPK tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga tindak lanjut melalui workshop, pendampingan, penyusunan rencana aksi, serta monitoring dan evaluasi.
Rangkaian kegiatan tersebut bertujuan membangun model pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi yang dapat diterapkan secara utuh dan berkelanjutan.
“KPK juga mendorong perguruan tinggi untuk mengenali titik-tik rawan secara mandiri dan mengevaluasi praktik yang selama ini dianggap biasa. Apabila terdapat prosedur yang membuka ruang penyimpangan, perguruan tinggi didorong untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis UIN Malang
editor: jatmiko





























