Malang, Tugumalang.id-Pesantren dikenal luas sebagai pusat pendidikan Islam yang mempertahankan tradisi keilmuan klasik. Salah satu tradisi yang tetap hidup hingga kini adalah musyawaroh kitab kuning — sebuah forum ilmiah santri yang menjadi wadah pendalaman ilmu agama secara mendalam dan kritis.
Musyawaroh atau bahts al-masa’il kerap disebut sebagai “panggung argumen santri”. Dalam forum ini, para santri dilatih untuk berpikir kritis (munazharah), mengutip pendapat ulama (taqrir), mempertahankan argumen dengan dalil syar’i, serta membantah pendapat lawan dengan dasar ilmu yang kuat.

Tradisi intelektual ini menuntut penguasaan terhadap sejumlah kitab klasik (kitab kuning) yang menjadi dasar keilmuan Islam. Kitab-kitab tersebut tidak hanya dibaca, melainkan juga dikaji dan diperdebatkan hingga tuntas. Dengan menguasainya, seorang santri tidak hanya hafal dalil, tetapi juga memahami logika hukum Islam (ushul fiqh) dan kaidah berpikir ilmiah.
Lima Pilar Kitab Wajib dalam Tradisi Musyawaroh Pesantren
1. Ilmu Alat: Dasar Logika Bahasa Arab
Ilmu alat menjadi fondasi utama bagi santri untuk membaca dan memahami teks Arab gundul (kitab kuning) tanpa kesalahan.
Alfiyah Ibnu Malik (Ibnu Malik)
Peran: Menjadi kunci keabsahan bacaan dan pemahaman teks. Santri menggunakan kitab ini untuk memastikan ketepatan harakat yang dapat mengubah makna.
Sullamul Munawraq (Al-Akhdari)
Peran: Melatih pola berpikir logis dan sistematis, sehingga santri mampu menyusun argumen yang kokoh dalam musyawarah.
2. Ilmu Fiqih Dasar: Pondasi Pemahaman Syariat
Kitab-kitab fiqih dasar membimbing santri memahami hukum ibadah dan muamalah secara komprehensif.
Nihayatuz Zain fi Irsyadi al-Mubtadi’in (Syaikh Nawawi al-Bantani)
Peran: Menjadi jembatan menuju pemahaman Matan Abi Syuja’ dan memperluas wawasan fiqih dasar.
Faroidul Bahiyyah (Syaikh Abu Bakar Al-Ahdal)
Peran: Menegaskan kaidah hukum seperti “Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”, sebagai pedoman menilai kekuatan argumen fiqih.
Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ (Al-Khathib Asy-Syirbini)
Peran: Memberikan pemahaman lebih luas tentang perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi’i.
Fathul Mu’in (Syaikh Zainuddin Al-Malibari)
Peran: Menjadi rujukan padat dan ringkas untuk menukil dalil dan membandingkan argumentasi dalam kasus fiqih kontemporer.
Baca juga: Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat, UIN Malang Adakan Majlis Al-Waqiah dan Kajian Kitab Kuning di Pasuruan
3. Ilmu Fiqih Mu’tamad: Puncak Kajian Hukum Islam
Pada tahap ini, santri mendalami akar hukum Islam dan perbandingan antarmazhab untuk memahami keluasan khazanah fiqih.
Ghayatul Wushul Syarah Lubbil Ushul (Syaikh Zakariyya al-Anshari)
Peran: Menjelaskan dasar pengambilan hukum dan metode istinbat (penetapan hukum) dari sumber-sumber syariat.
Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatu Al-Muftin (Imam An-Nawawi)
Peran: Menjadi kitab rujukan utama (mu’tamad) dalam mazhab Syafi’i, sekaligus panduan bagi santri dalam proses penetapan fatwa.
Al-Mizanul Kubra (Imam Abdul Wahhab As-Sya’rani)
Peran: Membahas perbedaan empat mazhab besar Islam, melatih santri bersikap toleran (tasamuh) dan berpandangan luas terhadap perbedaan hukum.
Pesantren, Pusat Lahirnya Intelektual Santri
Tradisi musyawaroh kitab kuning membuktikan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga hafalan, melainkan kawah candradimuka intelektual Islam. Melalui penguasaan kitab klasik, para santri ditempa menjadi pribadi yang kokoh dalam syariat, tajam dalam nalar, dan santun dalam berdialog.
Dengan bekal keilmuan tersebut, santri diharapkan mampu menjadi intelektual muslim yang berpegang pada dalil, berpikir rasional, serta siap menjadi solusi atas berbagai persoalan masyarakat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis : Sabrina Rb/magang
redaktur: jatmiko





























