Malang, Tugumalang.id-Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) jenjang SMA tahun 2025 telah digelar pada 3–6 November 2025.
Bagi para siswa yang telah mengikuti TKA, momen yang paling ditunggu adalah pengumuman hasil TKA untuk mengetahui nilai dan kelulusan masing-masing peserta.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) telah menetapkan tahapan pelaksanaan TKA jenjang SMA. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BSKAP Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025, hasil TKA dijadwalkan akan diumumkan pada Januari 2026.
Baca juga: Kunjungi Kota Batu, Mendikdasmen Paparkan Revolusi Pendidikan Nasional
Namun hingga artikel ini diterbitkan, tanggal pasti pengumuman hasil TKA 2025 belum ditetapkan secara resmi.
Tahapan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) SMA 2025
Berdasarkan data dari Kemendikdasmen, berikut tahapan pelaksanaan TKA tahun 2025:
TKA Gelombang I: 3–4 November 2025
TKA Gelombang II: 5–6 November 2025
TKA Gelombang Khusus: 8–9 November 2025
Sinkronisasi TKA Susulan: 14–16 November 2025
Pelaksanaan TKA Susulan:
17–20 November 2025 untuk seluruh satuan pendidikan menengah
22–23 November 2025 untuk Paket C/PKPPS Ulya dan sederajat
Pengumuman Hasil TKA SMA 2025: Januari 2026
Cara Menghitung Nilai dan Sertifikat Hasil TKA 2025
Mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, terdapat beberapa tahapan dalam penghitungan hasil ujian, yaitu:
Analisis respons atau jawaban peserta pada seluruh mata uji.
Penilaian hasil setiap mata uji peserta.
Penggabungan nilai dari seluruh mata uji untuk masing-masing peserta.
Nilai TKA disajikan dalam rentang 0,00 hingga 100,00 dengan pembulatan hingga dua angka di belakang koma. Hasil tersebut dituangkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan secara digital dan dalam bentuk cetak oleh satuan pendidikan masing-masing.
Baca juga: Dinas Pendidikan Jatim Perkuat Regulasi Wujudkan Sekolah Anti Kekerasan
Peserta jenjang SMA sederajat, baik dari jalur formal maupun nonformal, akan menerima sertifikat hasil TKA yang memuat nilai dan kategori capaian nasional.
Sertifikat diterbitkan oleh Kemendikdasmen dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan peserta TKA. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, sertifikat hasil TKA memuat informasi sebagai berikut:
Nomor sertifikat hasil TKA
Nama dan nomor pokok satuan pendidikan asal
Nama dan nomor pokok satuan pendidikan pelaksana
Nama lengkap peserta TKA
Tempat dan tanggal lahir peserta
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta
Nilai dan kategori capaian TKA
Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko





























