MALANG, Tugumalang.id – Bahan peledak jenis bubuk petasan bisa dibeli di market place. Meski tidak ada regulasi dari market place tersebut terkait penjualan benda berbahaya ini, Polisi menegaskan bahwa jual beli bubuk petasan merupakan tindak pidana.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro usai konferensi pers penangkapan tiga orang pemilik bubuk petasan di Kabupaten Malang, Senin (27/3/2023).
“Untuk memperoleh barang-barang ini (bubuk petasan) saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana,” kata Wahyu.
Jual beli dan kepemilikan bubuk petasan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Di luar itu, kepemilikan bubuk petasan bisa membahayakan pemilik dan orang lain. Di beberapa wilayah di Jawa Timur, telah terjadi ledakan yang mengakibatkan lima korban meninggal dunia dan beberapa orang luka-luka. Salah satunya terjadi di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang yang merupakan wilayah Polres Batu.
“Di wilayah hukum Polres Malang, tahun ini belum ada kejadian. Oleh karena itu, kami melakukan hal antisipatif. Kami bergerak cepat agar tidak ada kejadian seperti di daerah lain,” kata Wahyu.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki dan menyalakan petasan, khususnya di bulan Ramadan daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Biasanya banyak masyarakat yang memenfaatkan bulan Ramadan untuk menyalakan petasan. Nah ini hati-hati. Menguasai, menyalakan petasan ini bisa terkena pidana. Lebih baik tidak usah dilakukan,” pungkas Wahyu.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko