Tugumalang.id – Kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014 lalu, akan dijadwalkan sidang pada 17 Februari 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Perkara ini sendiri telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu sejak 2 Februari 2022 kemarin. Kasus ini, termasuk 2 orang tersangkanya berhasil terungkap sejak September 2021 lalu.
”Perkara dugaan tipikor pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu akan disidangkan pada tanggal 17 Februari nanti,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto, pada Kamis (10/2/2022).

Saat ini, JPU sedang menyusun berkas penuntutan. Soal isinya, kata Edi, akan dibacakan di pengadilan dalam prosesnya nanti.
Supriyanto sendiri tidak mau membeberkan terlalu banyak terkait perkara yang telah merugikan negara senilai sekitar Rp 4 miliar itu.
Pihaknya tengah menyusun tuntutan sebanyak dua berkas. Pertama, kedua tersangka akan disangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dakwaan primer. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Tipikor pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana.
Supriyanto menambahkan, kemungkinan ada tersangka lain masih terbuka lebar. Namun demikian, pihaknya akan melihat fakta persidangan untuk memburu pelaku lainnya.
“Nanti kita mengikuti fakta persidangan saja. Pada prinsipnya kami lihat fakta sidang, apakah ada pihak-pihak lain. Yang pasti sekarang sudah ada dua tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, pendalaman atas perkara ini telah berlangsung sejak 2020 lalu. Bahkan penyidik Kejari Batu telah menggeledah enam kantor OPD di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam guna mencari barang bukti.
Tak hanya itu, sebanyak 66 saksi telah diperiksa untuk bersaksi dalam pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini. Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp 9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti