MALANG – Tempat wisata di wilayah Kabupaten Malang akhirnya resmi dibuka. Berdasarkan surat edaran no. 556/810/35.07.108/2021, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang resmi membuka tempat pariwisata di seluruh Kabupaten Malang.
Meski begitu, tempat wisata hanya boleh dibuka dengan kapasitas 25% dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Tempat wisata juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining seluruh pegawai dan pengunjung. Seandainya aplikasi Peduli Lindungi sedang bermasalah dan tidak dapat digunakan, pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.
Setiap tempat wisata wajib melaporkan berapa jumlah pengunjung yang memenuhi kapasitas 25% mereka ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang dan Satgas COVID-19 Kecamatan Setempat. Tempat wisata juga wajib berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kecamatan dan Desa masing-masing.
Pengunjung tempat wisata tidak dibatasi umur. Anak di bawah usia 12 tahun dibolehkan mengunjungi tempat wisata asal didampingi oleh orang tuanya.
Sebelumnya, tempat wisata di Kabupaten Malang ditutup karena melonjaknya kasus COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Sujatmiko