MALANG,Tugumalang.id – Untuk menangani pohon tua yang berada di sejumlah jalan utama di Kabupaten Malang, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliar sepanjang tahun 2023. Penanganan ini dilakukan demi mencegah pohon-pohon tersebut tumbang ke jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Penanganan bisa berbentuk pemotongan pohon maupun pemangkasan dahan. Pemotongan dilakukan bagi pohon yang rentan tumbang, mati, kering, atau miring. Sementara pemangkasan dahan dilakukan untuk pohon yang dinilai masih sehat dan segar.
“Pohon-pohon yang rawan tumbang kami identifikasi. Kalau membahayakan, kami potong. Kalau tidak rawah tumbang, hanya kami pangkas saja dahan-dahannya untuk meringankan beban,” ujar Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Suwiknyo, saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Pemangkasan hanya dilakukan di sepanjang ruas jalan milik Kabupaten Malang. Suwiknyo mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengkondisikan pohon-pohon di ruas jalan milik Provinsi Jawa Timur dan Nasional.
“Tergantung status jalannya. Kalau jalan Kabupaten Malang, ya wewenang kami,” katanya.
Beberapa ruas jalan yang memiliki banyak pohon tua di antaranya adalah ruas jalan dari Kepanjen menuju ke arah Pagak, ruas jalan Krebet menuju Gondanglegi, dan ruas jalan Krebet menuju ke arah Wajak.
Pohon-pohon di pinggir Jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen juga menjadi sasaran penanganan dari Bina Marga. Sementara pohon-pohon yang berada di median jalan di Jalibar merupakan wewenang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang.
“Kalau jumlah pohonnya banyak. Perkiraannya berapa, saya tidak tahu. Hanya (tahu) ruasnya saja, ya sepanjang itu. Sampai sekarang teman-teman masih melakukan pemangkasan,” kata Suwiknyo.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko