Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Pembangunan Tower Berdiri di Taman, Dewan Ingatkan Pemkot Malang Konsentrasi Kembangkan RTH

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2022 9:07 pm
in Berita
Pembangunan tower yang memanfaatkan lahan taman di Jalan Raya Langsep Kota Malang. Foto: M Sholeh

Pembangunan tower yang memanfaatkan lahan taman di Jalan Raya Langsep Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pembangunan tower yang berada di Jalan Raya Langsep, Kota Malang dikeluhkan warga setempat lantaran berdiri di taman. Bahkan RW setempat mengaku tak dikonfirmasi soal pembangunan tower itu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan mengingatkan Pemerintah Kota Malang untuk lebih konsentrasi soal pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

“Kami mengingatkan bahwa RTH Kota Malang ini kan prosentasenya kurang. Sehingga kami berharap Pemkot di dalam pengembangan RTH ini juga konsen untuk memenuhi sesuai perundang undangan atau amanat dari Pemerintah Pusat,” ucapnya, Rabu (12/1/2022).

Pasalnya, dari target RTH harus mencapai minimal 20 persen dari luas wilayah kota, saat ini RTH di Kota Malang masih mencapai 11 persen.

Untuk itu, Harvad mengatakan akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat soal pembangunan tower di taman itu. Dia mengaku akan segera mengecek dokumen perizinan pembangunan tower tersebut.

“Kalau itu memang melanggar perundang undangan yang ada, kami harap Pemkot tegas. Jika itu tak sesuai aturan kami minta Pemkot untuk bertanggungjawab, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda,” ucapnya.

“Jadi jangan sampai nanti ini menjadi contoh buruk bahwa Pemkot tidak tegas dalam menjalankan Perda. Kalau tidak sesuai dengan perundang undangan, dengan semestinya ya harus dibongkar,” imbuhnya.

Menurutnya, Kota Malang memang membutuhkan pemasukan untuk mendompleng Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dia juga berpesan agar jangan sampai pembangunan apapun itu menyalahi aturan yang ada.

“Kelemahan dari Pemkot Malang ini kan, jangan sampai orang membangun dulu baru meminta izin. Dimana mana itu kan izin dulu dibereskan baru membangun,” tuturnya.

Harvad juga menjelaskan bahwa sejumlah pembangunan tower di beberapa wilayah Kota Malang banyak yang tak berizin. Bahkan melakukan kamuflase dalam sebuah pembangunan.

“Soal pembangunan itu kan ada banyak juga permasalahan tower di beberapa wilayah Kota Malang, dimana dia gak berizin atau berkamuflase dalam sebuah pembangunan,” bebernya.

Disebutkan, segala dokumen perizinan harus tuntas dahulu sebelum pendirian bangunan dimulai.

“Jangan sampai membangun dulu baru mengurus izin. Karena beberapa yang terjadi di Kota Malang ini kan membangun dulu baru mengurus izin,” paparnya.

“Apalagi nantinya di 2022 ini kan Pemkot Malang harus menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu jangan sampai nanti juga mendapatkan dampak,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: PAD kota malangRTHtower

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Dua tokoh NU Malang jadi Ketua PBNU

2 Tokoh NU Asal Malang Terpilih Jadi Ketua PBNU

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.