Tugumalang.id – Rapat koordinasi terkait persyaratan pembuatan paspor pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang digelar di Ruang Bentar Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (22/06/2022).
Kegiatan ini dihadiri Dispendukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian, Dany Trisunu. Dany menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini untuk memperkuat komunikasi antar instansi yang bersinggungan langsung dalam persyaratan pengurusan paspor.

“Selain itu forum ini sebagai wadah untuk sharing dan bertukar informasi terkini tentang perkembangan peraturan terkait dokumen yang menjadi syarat penerbitan paspor,” jelasnya.
Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh JFT Analis Keimigrasian Pertama, Trio Priyanada.
Trio memaparkan persoalan yang sering muncul pada dokumen persyaratan paspor seperti perbedaan nama pada e-KTP, KK, akta lahir, NIK yang belum aktif, buku nikah yang tidak mencantumkan tanggal lahir/hanya usia, serta verifikasi ID CPMI pada disnaker.

Selain itu, juga dilaksanakan presentasi dari Taruna Poltekim, Mohammad Verdyansyah Surahman tentang sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi.
Tidak hanya pembahasan satu arah, acara dilanjutkan dengan sesi sharing dan bertukar informasi oleh seluruh peserta rapat koordinasi.
Dengan adanya kegiatan rapat koordinasi diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dalam hal pengurusan dokumen persyaratan penerbitan paspor.(ads)

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id