Rabu, Oktober 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Simirah, Aplikasi Wajib Bagi Pedagang Minyak Goreng Curah

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2022 7:16 pm
in Bisnis
simirah

Minyak goreng curah dan sembako yang dijual di toko milik Istirohani. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pedagang minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri di aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0 per tanggal 11 Juli 2022. Mereka yang tidak mendaftarkan diri, tidak akan bisa mendapat pasokan minyak goreng curah.

“Jika tidak mendaftar di aplikasi itu, maka pengecer tidak mendapat pasokan minyak curah,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, pada Minggu (3/7/2022).

READ ALSO

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Menurutnya, sosialisasi tentang aplikasi ini telah dilakukan sejak 27 Juni 2022 lalu. Sosialisasi akan terus dilakukan selama dua minggu, hingga 10 Juli 2022 mendatang.

Dengan adanya aplikasi Simirah ini, kata dia, pembeli minyak goreng curah bisa terdata karena mereka harus memindai QR code di toko yang terdaftar di Simirah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jika hasil scanning menunjukkan warna hijau, berarti boleh membeli. Jika keluar tanda merah, berarti tidak boleh membeli,” kata Mahila.

Ini juga untuk mengendalikan pembelian minyak goreng curah agar tidak ada yang memborong minyak secara berlebihan. “Setiap NIK akan dibatasi 10 liter minyak goreng per hari,” kata Mahila.

Selama masa sosialisasi, pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih boleh menggunakan KTP.

Menanggapi hal tersebut, pedagang kelontong di Pasar Pakisaji, Istirohani (51) mengaku keberatan karena banyak pembeli yang tidak melek teknologi. “Banyak yang nggak bisa (teknologi). Ibu-ibu di sini banyak yang nggak bisa. Mereka ke pasar nggak bawa handphone,” katanya.

Di samping itu, ia sendiri belum menerima sosialisasi terkait aplikasi ini. “Saya belum dengar (tentang aplikasi Simirah),” imbuhnya.

Ia juga merasa direpotkan dengan banyaknya aturan-aturan baru dari pemerintah. “Terlalu repot. Kami ini sudah repot mikirin perekonomian dan hal-hal lain,” kata Istirohani.

Senada, pedagang kelontong yang lain, Sumarni (48) mengaku belum mendapat sosialisasi dari pihak pasar atau pemerintah terkait aplikasi Simirah. “Saya dengar dari teman. Tapi kalau sosialisasinya belum (dapat),” ucapnya.

Ia juga mengatakan keharusan mendaftar di aplikasi Simirah cukup merepotkan. Tapi, ia akan berusaha mengikuti aturan pemerintah jika memang diwajibkan begitu. “Repot pastinya. Tapi kalau diwajibkan, saya nurut saja,” tutupnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekabupaten malangmalangsimirah

Related Posts

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total
Bisnis

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Kamis, 3 Sep 2026
Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya
Bisnis

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Minggu, 23 Agu 2026
Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport
Bisnis

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Sabtu, 22 Agu 2026
Mazda Buka Dealer Pertama di Malang
Bisnis

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rabu, 12 Agu 2026
Kos
Advertorial

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Selasa, 4 Agu 2026
Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Next Post
penusukan di wagir

Terduga Pelaku Penusukan di Wagir Menyerahkan Diri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.