Monday, July 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Simirah, Aplikasi Wajib Bagi Pedagang Minyak Goreng Curah

Redaksi by Redaksi
July 3, 2022 7:16 pm
in Bisnis
simirah

Minyak goreng curah dan sembako yang dijual di toko milik Istirohani. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pedagang minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri di aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0 per tanggal 11 Juli 2022. Mereka yang tidak mendaftarkan diri, tidak akan bisa mendapat pasokan minyak goreng curah.

“Jika tidak mendaftar di aplikasi itu, maka pengecer tidak mendapat pasokan minyak curah,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, pada Minggu (3/7/2022).

READ ALSO

Modal Kecil, Untung Ratusan Ribu? Ini Pengalaman Jualan Air Minum di CFD Malang

Digitalisasi UKM: IoT Jadi Kunci Efisiensi Operasional Bisnis Kecil

Menurutnya, sosialisasi tentang aplikasi ini telah dilakukan sejak 27 Juni 2022 lalu. Sosialisasi akan terus dilakukan selama dua minggu, hingga 10 Juli 2022 mendatang.

Dengan adanya aplikasi Simirah ini, kata dia, pembeli minyak goreng curah bisa terdata karena mereka harus memindai QR code di toko yang terdaftar di Simirah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jika hasil scanning menunjukkan warna hijau, berarti boleh membeli. Jika keluar tanda merah, berarti tidak boleh membeli,” kata Mahila.

Ini juga untuk mengendalikan pembelian minyak goreng curah agar tidak ada yang memborong minyak secara berlebihan. “Setiap NIK akan dibatasi 10 liter minyak goreng per hari,” kata Mahila.

Selama masa sosialisasi, pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih boleh menggunakan KTP.

Menanggapi hal tersebut, pedagang kelontong di Pasar Pakisaji, Istirohani (51) mengaku keberatan karena banyak pembeli yang tidak melek teknologi. “Banyak yang nggak bisa (teknologi). Ibu-ibu di sini banyak yang nggak bisa. Mereka ke pasar nggak bawa handphone,” katanya.

Di samping itu, ia sendiri belum menerima sosialisasi terkait aplikasi ini. “Saya belum dengar (tentang aplikasi Simirah),” imbuhnya.

Ia juga merasa direpotkan dengan banyaknya aturan-aturan baru dari pemerintah. “Terlalu repot. Kami ini sudah repot mikirin perekonomian dan hal-hal lain,” kata Istirohani.

Senada, pedagang kelontong yang lain, Sumarni (48) mengaku belum mendapat sosialisasi dari pihak pasar atau pemerintah terkait aplikasi Simirah. “Saya dengar dari teman. Tapi kalau sosialisasinya belum (dapat),” ucapnya.

Ia juga mengatakan keharusan mendaftar di aplikasi Simirah cukup merepotkan. Tapi, ia akan berusaha mengikuti aturan pemerintah jika memang diwajibkan begitu. “Repot pastinya. Tapi kalau diwajibkan, saya nurut saja,” tutupnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekabupaten malangmalangsimirah

Related Posts

Nadia, Salah Satu Penjual Air Minum di Kawasan CFD (Foto: Nathasya Amalia)
Bisnis

Modal Kecil, Untung Ratusan Ribu? Ini Pengalaman Jualan Air Minum di CFD Malang

Monday, 29 Jun 2026
Digitalisasi UKM
Bisnis

Digitalisasi UKM: IoT Jadi Kunci Efisiensi Operasional Bisnis Kecil

Sunday, 28 Jun 2026
Ilustrasi content creator yang sedang membuat konten promosi UMKM. (Foto: Pexels)
Bisnis

7 Ide Bisnis Kreatif untuk Anak Muda, Bisa Dimulai dari Hobi dan Skill yang Dimiliki

Monday, 1 Jun 2026
Faerie Afterlight, Salah Satu Karya Studio Game Asal Malang yang Mendunia (Foto: Pinterest)
Bisnis

Dari Steam hingga Anime Jepang, 5 Studio Kreatif Asal Malang yang Mendunia

Monday, 1 Jun 2026
CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Tuesday, 12 May 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Thursday, 25 Dec 2025
Next Post
penusukan di wagir

Terduga Pelaku Penusukan di Wagir Menyerahkan Diri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.