MALANG, Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan bak sinetron. Keluarga korban juga menuntut hak restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Juariyah mengaku kecewa atas proses persidangan Tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Saya rasa sidang itu kayak sinetron. Banyak kejadian yang tidak di ungkapkan dalam sidang itu. Contohnya penembakan gas air mata yang jelas jelas ada, tapi tidak diungkapkan,” ucapnya, Rabu (25/1/2023).
Juariyah yang juga sempat datang ke sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya untuk mengawal keadilan bagi putrinya yang gugur di Tragedi Kanjuruhan. Dia juga menyebut bahwa sidang tersebut dipenuhi sandiwara.
“Kenapa harus di Surabaya. Kami kesana saja sudah seperti terencana, kami dihalang halangi. Padahal kami hanya ingin mencari keadilan,” ujarnya.
Senada dengan Juariyah, Andi Kurniawan, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lain mengaku sangat kecewa dengan sidang yang digelar di PN Surabaya itu.
“Kami kecewa, kenapa sidang ini tertutup. Kami mau masuk dihadang, kenapa gak terbuka, terdakwa juga tidak dihadirkan, ada apa,” katanya.
Dia mengaku sempat merasa tidak nyaman ketika menghadiri persidangan di PN Surabaya itu. Namun dia mengaku tetap memberanikan diri untuk bisa mengawal proses hukum kasus kemanusiaan itu.
“Kan kami mau menuntut keadilan, khususnya untuk almarhumah adik saya,” imbuhnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Muhammad Tommy Permana mengatakan bahwa pihaknya telah menerima 20 berkas pengajuan restitusi dari para keluarga korban.
Kini, pihaknya melakukan verifikasi dokumen untuk kebutuhan penilaian kerugian materil dan inmateril secara langsung antara LPSK dengan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
“Jadi mereka butuh apa atau berapa, itu kita verifikasi. Pembuktian perlu kita lakukan,” jelasnya.
“Nanti yang wajib membayar restitusi ini para pelaku tindak pidana. Kita serahkan verifikasi kita ke jaksa dan majelis hakim, karena keputusan ada di mereka,” imbuhnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko