MALANG, Tugumalang – Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan akan dilangsungkan pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang. Sejak jauh-jauh hari, sudah diumumkan bahwa nantinya dalam persidangan itu tidak boleh didatangi Aremania hingga tidak boleh disiarkan secara live atau langsung.
Sebagai informasi, sejumlah suporter Surabaya dan pihak kepolisian melarang Aremania hadir dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan untuk menjaga kondusivitas karena potensi gesekan antar kedua suporter.
Kontan, kabar ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak, khususnya Aremania. Seperti diakui salah satu Aremania, Ambon Fanda, mempertanyakan alasan logis aparat penegak hukum yang melarang Aremania datang hingga pelarangan menyiarkannya secara live streaming di media.
Padahal secara konstitusional, persidangan tindak pidana bersifat terbuka untuk umum. Siapapun boleh menyaksikan jalannya sidang. ”Apalagi kami Aremania, juga ingin tahu proses sidang perkara yang menewaskan 135 orang itu,” kata dia.
Menurut dia, kedatangan Aremania ke Surabaya tidak ada kaitannya dengan rivalitas sepak bola. Namun untuk mengawal proses persidangan agar berjalan adil. Kata dia, dalam proses pembuatan berkas perkaranya saja banyak kejanggalan, apalagi proses sidangnya.
”Aneh saja ketika kami semua mengawal keadilan kok dinilai perusuh. Padahal gak ada kerusuhan yang kami buat. Dalam hal ini, polisi seharusnya melindungi hak hukum warga negara. Jangan malah disangkut pautkan dengan rivalitas bola,” ujarnya.
Namun tidak banyak yang bisa dilakukan Aremania sebagai warga negara biasa. Harapan terakhirnya, suporter Persebaya Surabaya di sana bisa menolak jalannya persidangan di sana, sehingga peristiwa yang terjadi di Malang itu juga disidang di Malang.
”Harapan terakhir ya cuma itu, aliansi suporter di sana bisa ikut menolak persidangan sehingga bisa dikembalikan lagi ke Malang,” harapnya.
Di sisi lain, Aremania dan masyarakat luas juga tidak bisa menyaksikan jalannya persidangan perkara yang menewaskan 135 orang karena gas air mata ini secara langsung di media maupun televisi.
Seperti diketahui, PN Surabaya telah mengeluarkan kebijakan melarang wartawan untuk melakukan siaran langsung pada jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan. Wartawan hanya dibolehkan melakukan peliputan melalui suara, video dan foto.
Larangan siaran langsung itu diminta langsung oleh majelis hakim kepada PN Surabaya. Selain pelarangan live, Majelis Hakim juga melakukan pembatasan jumlah pengunjung pada saat persidangan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung sidang.
Meski begitu, Aremania tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan konfrontasi untuk tetap dapat mengawal jalannya persidangan demi keadilan dan transparansi publik.
koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri menuturkan tetap akan berjuang agar Aremania bisa mengawal sidang. Paling tidak, sejumlah perwakilan Aremania bisa mendapatkan akses untuk mengawal jalannya persidangan.
Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim agar jalannya persidangan bisa disaksikan secara umum. Padahal semula, Kejati Jatim mengungkapkan bahwa sidang akan digelar secara terbuka.
“Nanti kita akan koordinasi lagi dengan tim hukum untuk mengupayakan sidang disiarkan secara live atau kami yang akan tetap datang kesana,” tegasnya.
”Saya saja sangat heran. Kok bisa, Aremania sebagai warga negara ingin mengawal keadilan bagi saudara-saudara kami yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, tapi dilarang. Dipersulit. Penjagaannya ketat sekali, kayak mau perang aja,” ujarnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko