Tugumalang.id – Di tengah kemacetan kota, sering kali terlihat kendaraan yang membelah jalan dengan rotator atau lampu biru menyala dan suara bising yang terdengar dari jauh membuat pengguna jalan lain minggir untuk memberi jalan.
Pertanyaan ini kerap muncul, terutama saat melihat kendaraan non-dinas yang menggunakan lampu biru seolah mendapat hak prioritas. Namun, siapa sebenarnya yang berhak menggunakan lampu isyarat tersebut?
Baca Juga: Pesona Goa Coban Perawan Malang, Tawarkan Pengalaman Menantang
Apakah warga sipil boleh memasangnya di kendaraan pribadi? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Apa Kata Aturan?
Penggunaan lampu isyarat, termasuk rotator dan sirene, memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 59 ayat (3), disebutkan bahwa lampu isyarat berwarna biru hanya boleh digunakan oleh:
1. Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ini mencakup semua jenis kendaraan operasional kepolisian yang sedang menjalankan tugas, baik itu patroli, penindakan, pengamanan, maupun tugas lainnya yang memerlukan identifikasi segera dan hak prioritas.
Baca Juga: Kecelakaan di Wahana Pendulum 360° Jatim Park, Polisi Selidiki Kelalaian
Penggunaan lampu biru oleh polisi adalah hal yang umum dan pastinya semua kendaraan di jalan sudah mengerti.
2. Kendaraan pemadam kebakaran
Ketika terjadi kebakaran, waktu adalah esensi. Kendaraan pemadam kebakaran harus dapat mencapai lokasi secepat mungkin untuk meminimalkan kerugian.
Penggunaan lampu biru dan sirene memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain untuk segera memberikan jalan agar mobil pemadam dapat melintas tanpa hambatan.
3. Kendaraan ambulans
Sama halnya dengan pemadam kebakaran, ambulans membawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera. Setiap detik sangat berharga dalam menyelamatkan nyawa. Lampu biru dan sirene memberitahu kondisi darurat pada lainnya sehingga harus memberi jalur.
4. Kendaraan PMI dan SAR
Dalam menjalankan misi kemanusiaan yang krusial, seperti penanganan bencana dan kedaruratan medis, kendaraan mereka memiliki hak untuk menggunakan lampu biru sebagai penanda prioritas agar bantuan dapat tersalurkan dengan cepat.
5. Kendaraan pengawalan pejabat negara
Pengawalan pejabat negara tertentu merupakan bagian dari protokol keamanan dan kelancaran perjalanan pejabat dalam menjalankan tugas negara.
Kendaraan pengawal, biasanya dari kepolisian atau instansi terkait, menggunakan lampu biru sebagai tanda bahwa rombongan tersebut memiliki prioritas jalan.
6. Kendaraan lain yang mendapatkan izin khusus dari kepolisian
Kategori ini memungkinkan kendaraan lain menggunakan lampu biru setelah melalui izin ketat kepolisian.
Izin khusus ini diberikan untuk keperluan mendesak terkait keamanan, ketertiban, atau kepentingan umum, seperti pengangkutan organ vital atau penanggulangan bencana besar di bawah koordinasi resmi. Izin tidak berlaku untuk kepentingan pribadi atau menghindari macet.
Mengapa Penggunaan Rotator oleh Sipil Dilarang?
Penggunaan oleh warga sipil dilarang karena:
1. Menjaga Fungsi Prioritas
Lampu biru menunjukkan hak prioritas di jalan, dan penggunaannya yang tidak sah bisa mengganggu lalu lintas kendaraan darurat.
2. Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Lampu ini bisa menciptakan ilusi otoritas, memicu penyalahgunaan atau tindakan intimidatif.
3. Menghindari Kebingungan di Jalan
Terlalu banyak lampu isyarat ilegal membuat pengguna jalan lain tidak bisa membedakan kendaraan yang memang berwenang.
4. Penegakan Hukum yang Setara
Pelarangan memastikan bahwa hanya kendaraan dengan mandat resmi yang mendapat akses khusus.
Sanksi Hukum Bagi Pengguna Rotator Ilegal
Warga sipil yang terbukti menggunakannya secara ilegal atau tanpa izin yang benar berpotensi dijerat Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang LLAJ. Sesuai undang-undang, pelanggar terancam kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000 berlaku bagi pelanggaran penggunaan lampu isyarat dan sirene yang tidak sesuai aturan.
Lampu biru atau rotator bukan sekadar aksesori jalanan. Ada aturan jelas yang mengatur siapa saja yang boleh menggunakannya. Bagi warga sipil, penggunaan lampu ini tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan. Mari jadi pengguna jalan yang taat aturan, karena keamanan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Muhammad Veri Adrianto Ivansa (Magang)
Editor: Herlianto. A