Tugumalang.id – Seorang kakek di Kota Malang bernama Otje Suandito (76) melaporkan oknum pengacara berinisial VA ke Polresta Malang Kota. VA diduga telah merugikan kakek tersebut hingga Rp590 juta.
Otje Suandito mengungkapkan, dia mulanya memberikan kuasa kepada VA untuk membantu menangani perkara hukum pada 2023 lalu. Hingga akhir 2024, setidaknya ada 14 perkara yang dibantu VA.
Namun tak satupun perkara yang dibantu VA berhasil. Ada 1 perkara terkait merek yang diklaim memang di pengadilan namun hingga saat ini tak ada serah terima berkas kemenangan sidang itu.
Baca Juga: Diduga Dianiaya Oknum Pengacara, Kakek di Malang Tuntut Keadilan
“Dari 14 perkara ini, saya sudah keluar uang sekitar Rp 1,4 miliar. Saya pernah mengajaknya untuk totalan, tapi dia tidak punya data sama sekali, terutama yang Rp590 juta,” kata Suandito, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, dirinya dan VA memang memiliki kontrak kerja sama untuk membantu menangani beberapa perkara. Namun tak satupun kontrak itu yang menunjukkan nilai atau nominalnya.
Hal itu diduga dimanfaatkan VA untuk meminta uang ke Suandito. Alhasil, Suandito sudah habis hingga Rp 1,4 miliar dalam waktu sekitar 1 tahun. Namun, tak semua pengeluaran dari Suandito bisa dipertanggungjawabkan oleh VA. Sebanyak Rp590 juta tak ada laporannya.
“Saya menduga itu untuk kepentingan pribadi karena tak bisa mempertanggungjawabkan laporannya,” ujarnya.
Baca Juga: Memilih Advokat Tepat dan Profesional Menurut Pengacara Senior Yayan Riyanto
Terakhir, VA mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Suandito setelah dia menanyakan perkembangan salah satu perkara yang ditangani VA.
Kini, Suandito melaporkan VA ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan uang.
Kuasa Hukum Suandito, Husain Tarang mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada VA untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen pribadi Suandito dan mengklarifikasi laporan keungan senilai Rp 590 juta.
Namun somasi itu tak mendapat respons yang positif hingga akhirnya pihaknya melaporkan VA ke polisi atas dugaan penggelapan.
“Karena somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik. Maka kami melaporkannya ke Polresta Malang Kota,” ucapnya.
“Harapannya, pak Suandito meminta ada pertanggungjawaban kerugian Rp 590 juta itu. Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan ya harus dikembalikan,” tandasnya.
Menanggapi laporan tersebut itu, VA mengatakan bahwa pihaknya siap meluruskan fakta fakta yang ada. “Saya akan terus menerus meluruskan info info yang miring. Karena banyak omongan yang terbalik,” ucapnya.
Menurutnya, uang yang diberikan Suandito merupakan uang operasional untuk perkara yang ditangani. “Itu uang operasional. Beliau juga membenarkan dan merelakan bahwa itu uang operasional,” ujarnya.
Dikatakan, Suandito justru memiliki tanggungan sekitar Rp 1 milyar untuk jasa profesional penanganan perkara perkara yang ditangani dan belum dibayarkan. “Makanya saya akan terus memperjuangkan hak hak saya,” kata dia
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto membenarkan bahwa laporan perkara ini sudah masuk. “Laporannya sudah masuk. Ini sedang kami dalami,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A