Tugumalang.id – MB (41) asal Jember dan ZA (20) asal Lumajang dibekuk jajaran Polresta Malang Kota lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan kedua pelaku ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga percobaan perlawanan dengan menodongkan softgun jenis Revolver dan FN.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (9/9/2021).

“Kedua pelaku ini sempat dilakukan pengejaran sampai di Jalan Raya Singosari. Pelaku sempat mengeluarkan senjatanya dan hampir menembakkan ke anggota kami,” ujarnya, pada Senin (4/10/2021).
Beruntung, petugas lebih sigap dan berhasil membekuk kedua pelaku. “Dengan sigap anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki dari pada pelaku (MB),” jelasnya.
Menurutnya, kedua pelaku telah mencuri motor di tiga wilayah yakni Kecamatan Lowokwaru, Sukun, dan Kedungkandang Kota Malang. Pelaku juga menggunakan senjata jenis airsoftgun tersebut untuk menakuti korbannya.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan kunci T untuk merusak kunci motor,” ucapnya.
Kini, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pelaku hingga asal senjata yang dimiliki kedua pelaku.
Dari data Polresta Malang Kota, kedua pelaku belum memiliki catatan kejahatan. Namun, pelaku MB dan ZA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti