Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Selesaikan Kasus Pinjol Guru TK, Begini Pesan Kepala OJK dan Wali Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2021 8:43 am
in Berita
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. foto: Feni Yusnia

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. foto: Feni Yusnia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kisah Guru TK, S di Kota Malang yang terlilit utang pinjaman online (pinjol), rupanya memberikan pelajaran tersendiri bagi masyarakat. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sugiarto Kasmuri mengatakan, masyarakat harus waspada ketika ada tawaran maupun investasi pada pinjaman berbasis online itu.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, ia menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati. Di antaranya, menerapkan prinsip 2L. Legal dan Logis. Artinya alangkah baiknya jika masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK sebagai pinjol yang legal atau tidak.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

“Caranya mudah, bisa langsung telfon ke call center di 157 atau membuka website OJK di laman pertama akan ada daftar pinjaman online yang legal,” jelasnya.

Sementara logis, dimana adanya transparansi biaya administrasi dan bunga yang ditawarkan harus disesuaikan dengan kemampuan calon peminjam.

“Perhatikan saja biayanya, kalau itu legal akan transparan dan ada batas maksimumnya (peminjaman) kalau ilegal kan tidak ada. Penagihannya juga jelas. Ada aturan mainnya, kalau legal ada sertifikasinya jadi kalau ada pelanggaran OJK bisa melakukan sanksi,” imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Kasmuri, sesuai dengan kewenangan OJK pihaknya hanya berwenang untuk mengawasi, mengatur, mendidik, konsumen supaya meminjam kepada yang legal atau berizin.

Terkait kasu Guru TK, S, OJK bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah melakukan pertemuan dengan Guru TK tersebut. S menyampaikan, dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

Dengan total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending legal.

Kemudian baik OJK dan Pemkot sepakat akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban S pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap S.

Kasmuri juga tengah menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal. “Namun jika ada hal yang terindikasi tindak pidana tentu ada langkah hukum yang perlu dilakukan,” tukas dia.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut pelunasan utang ini akan diambil alih Pemkot, melalui Baznas.

“Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah memanggil Baznas, jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan kami inventarisir berapa jumlah hutang pokoknya,” kata dia.

Belum lagi, sejumlah pinjol ilegal yang menjerat S terus melakukan penagihan dengan cecaran dan ancaman. Bahkan melakukan dugaan pembunuhan karakter di media sosial.

“Tidak usah takut, akan kami upayakan langkah hukum, terkait pinjol juga nanti urusannya dengan OJK,” pesan Sutiaji.

Karenanya, orang nomor satu di Kota Malang itu dengan tegas mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada kepada tawaran pinjol, apalagi yang ilegal sehingga kasus serupa tak lagi terjadi.

“Ketimbang memanfaatkan pinjol yang menjerat, saya hafap masyarakat dapat lebih memanfaatkan program OJIR untuk melakukan pinjamam yang sifatnga mendesak dan konsumtif,” tandasnya.

Tags: Guru TKOJK Malangpinjaman onlinepinjol

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Dari 22 Warga Malang Klaster Taraweh yang Positif COVID-19, Seorang Meninggal Dunia

Dari 22 Warga Malang Klaster Taraweh yang Positif COVID-19, Seorang Meninggal Dunia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.