Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Selesaikan Kasus Pinjol Guru TK, Begini Pesan Kepala OJK dan Wali Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2021 8:43 am
in Berita
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. foto: Feni Yusnia

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. foto: Feni Yusnia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kisah Guru TK, S di Kota Malang yang terlilit utang pinjaman online (pinjol), rupanya memberikan pelajaran tersendiri bagi masyarakat. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sugiarto Kasmuri mengatakan, masyarakat harus waspada ketika ada tawaran maupun investasi pada pinjaman berbasis online itu.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, ia menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati. Di antaranya, menerapkan prinsip 2L. Legal dan Logis. Artinya alangkah baiknya jika masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK sebagai pinjol yang legal atau tidak.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

“Caranya mudah, bisa langsung telfon ke call center di 157 atau membuka website OJK di laman pertama akan ada daftar pinjaman online yang legal,” jelasnya.

Sementara logis, dimana adanya transparansi biaya administrasi dan bunga yang ditawarkan harus disesuaikan dengan kemampuan calon peminjam.

“Perhatikan saja biayanya, kalau itu legal akan transparan dan ada batas maksimumnya (peminjaman) kalau ilegal kan tidak ada. Penagihannya juga jelas. Ada aturan mainnya, kalau legal ada sertifikasinya jadi kalau ada pelanggaran OJK bisa melakukan sanksi,” imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Kasmuri, sesuai dengan kewenangan OJK pihaknya hanya berwenang untuk mengawasi, mengatur, mendidik, konsumen supaya meminjam kepada yang legal atau berizin.

Terkait kasu Guru TK, S, OJK bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah melakukan pertemuan dengan Guru TK tersebut. S menyampaikan, dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

Dengan total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending legal.

Kemudian baik OJK dan Pemkot sepakat akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban S pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap S.

Kasmuri juga tengah menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal. “Namun jika ada hal yang terindikasi tindak pidana tentu ada langkah hukum yang perlu dilakukan,” tukas dia.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut pelunasan utang ini akan diambil alih Pemkot, melalui Baznas.

“Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah memanggil Baznas, jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan kami inventarisir berapa jumlah hutang pokoknya,” kata dia.

Belum lagi, sejumlah pinjol ilegal yang menjerat S terus melakukan penagihan dengan cecaran dan ancaman. Bahkan melakukan dugaan pembunuhan karakter di media sosial.

“Tidak usah takut, akan kami upayakan langkah hukum, terkait pinjol juga nanti urusannya dengan OJK,” pesan Sutiaji.

Karenanya, orang nomor satu di Kota Malang itu dengan tegas mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada kepada tawaran pinjol, apalagi yang ilegal sehingga kasus serupa tak lagi terjadi.

“Ketimbang memanfaatkan pinjol yang menjerat, saya hafap masyarakat dapat lebih memanfaatkan program OJIR untuk melakukan pinjamam yang sifatnga mendesak dan konsumtif,” tandasnya.

Tags: Guru TKOJK Malangpinjaman onlinepinjol

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Dari 22 Warga Malang Klaster Taraweh yang Positif COVID-19, Seorang Meninggal Dunia

Dari 22 Warga Malang Klaster Taraweh yang Positif COVID-19, Seorang Meninggal Dunia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.