Kota Batu, Tugumalang.id – Satu orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Batu, Jawa Timur mengalami kumat asam lambung pasca bertugas pada Pemilu 2024. Informasinya, petugas tersebut masih dapat diselamatkan dan sedang ditangani di rumah sakit.
Petugas KPPS yang mengalami sakit lambung ini berasal dari TPS 14 Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo. Kumatnya asam lambung ini diduga akibat kelelahan dalam menjalankan proses pemungutan suara yang membutuhkan waktu 24 jam lebih.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina membenarkan jika di Kota Batu hanya ada 1 petugas yang sakit hingga dibawa ke rumah sakit. Tidak ada yang sampai meninggal dunia.
Baca juga: 4.227 Petugas KPPS Kota Batu Resmi Dilantik, Mayoritas Generasi Milenial
”Alhamdulillah gak sampai kejadian (meninggal dunia). Hanya ada satu petugas KPPS yang jatuh sakit hingga dilarikan ke rumah sakit,” kata Marlina, Minggu, (18/2/2024).
Marlina menambahkan, petugas KPPS yang sakit ini kaget dengan jam kerja pemungutan suara yang panjang, meski usianya masih di angka 22 tahun. Asam lambungnya kumat beberapa jam setelah urusan di TPS rampung.
”Dia langsung dirawat di RS Baptis, info kondisinya kini sudah mulai membaik,” ujarnya.
Sebagai informasi, ada 4.277 KPPS yang tersebar di 611 TPS Kota Batu yang terbagi ke dalam 3 dapil. Selama pelaksanaan Pemilu, Pemkot Batu telah menerjunkan tenaga medis di setiap TPS.
Terpisah, Ketua KPU Jawa Timur Rochani menjabarkan jika sejauh ini di Jatim sudah ada 8 petugas KPPS meninggal dunia. Di Malang Raya sendiri sudah ada 2 petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas.
Kendati demikian, umlah ini terbilang menurun jika dibanding pada Pemilu 2019, ada sebanyak 87 petugas. Rochani menyampaikan apresiasi kepada petugas KPPS yang telah mengorbankan tenaga, pikiran dan waktu untuk kesuksesan Pemilu 2024.
Tentunya, dedikasi petugas KPPS menjadi perhatian sepenuhnya oleh KPU. ”Apalagi ini sifatnya kesukarelaan. Dedikasi para petugas KPPS sangat kami hargai,” ungkapnya.
Untuk jaminan kesehatan dari KPU sendiri jika ada petugas KPPS yang meninggal dunia akan mendapat skema pemberian santunan sebesar Rp 36 juta. Begitu juga skema pemberian santunan untuk petugas KPPS yang mengalami sakit, rawat inap maupun cacat.
”Alokasi santunan sudah ada, tinggal verifikasi saja. Dalam hal ini, KPU hanya boleh memberikan dalam bentuk santunan, bukan premi asuransi,” tegasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko