Tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang terus berupaya menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan tempat dan aktivitas pelacuran. Terbaru, mereka menjaring 2 orang pekerja seks dan 1 orang waria di sejumlah tempat, pada Kamis (28/5/2021) malam.
Ketiganya bandel tetap mangkal dan kemudian tertangkap basah petugas di Jalan Pajajaran dan Jalan Satsuit Tubun Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, mengatakan bahwa dalam patroli malam rutin ini, untuk kali pertamanya menjaring seorang waria. Dia berusia 35 tahun asal Jalan Wendit.
Selain itu, Satpol PP juga menjaring 2 pekerja seks berinisial N (21) dan LY (38). ”Mereka kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Dalam pembinaan itu, kita menyita sejumlah 30 kondom sebagai barang buktinya,” terang Priyadi.
Selain itu, pihaknya juga memberi peringatan kepada salah satu pekerja seks yang ditangkap, karena sudah terjaring sebanyak 3 kali. ”Jika nanti masih bandel mengulangi, kami akan kirim dia ke Kampung Topeng untuk dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti