Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan PKL depan RSUD Kanjuruhan Kepanjen

Redaksi by Redaksi
April 6, 2024 4:24 pm
in Peristiwa
Satpol PP Kabupaten Malang tertibkan PKL yang mangkal di sekitar RSUD Kanjuruhan dan Makodim 0818/Malang-Batu. Foto: Satpol PP Kabupaten Malang

Satpol PP Kabupaten Malang tertibkan PKL yang mangkal di sekitar RSUD Kanjuruhan dan Makodim 0818/Malang-Batu. Foto: Satpol PP Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan 13 pedagang kali lima (PKL) yang mangkal di depan RSUD Kanjuruhan, Makodim 0818/Malang-Batu, dan Makoramil Kepanjen. Penertiban ini dilakukan pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 09.00.

Para PKL ini rata-rata menjual makanan, minuman, serta aneka jajanan. Mereka berjualan di gerobak yang ditempatkan di trotoar depan kantor berbagai instansi yang ada di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan para pedagang ini direlokasi untuk sementara waktu di halaman depan TK Yonzipur 5. Tempat relokasi ini tak jauh dari tempat mangkal mereka sebelumnya.

Baca Juga: Ini Penjabat Baru Kasatpol PP dan Kepala Dishub Kota Batu Mulai 2024

Namun, ia belum bisa memastikan apakah relokasi ini bersifat sementara atau ada kebijakan lainnya. “Nanti setelah Lebaran akan kami rapatkan secara khusus (terkait relokasi),” ujar Firmando.

Ia menegaskan penertiban dilakukan karena berjualan di trotoar memang tidak dibolehkan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pada Pasal 20 tertulis setiap orang dan instansi dilarang meletakkan benda untuk berjualan, menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran, atau melakukan usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik, dan tempat umum.

Baca Juga: Ini Penjabat Baru Kasatpol PP dan Kepala Dishub Kota Batu Mulai 2024

Di samping itu, terdapat perintah lisan dari Dandim 0818/Malang-Batu agar PKL di sekitar Makodim 0818/Malang-Batu, rumah dinas dan aset milik 0818/Malang-Batu, serta Makoramil 0818/05 Kepanjen ditertibkan.

“Penertiban dilakukan karena berjualan di trotoar tidak diperbolehkan,” tegasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangpklRSUD Kanjuruhan KepanjenSatpol PP

Related Posts

Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Pohon Tumbang
Peristiwa

BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Malang-Kepanjen

Rabu, 20 Mei 2026
Next Post
Informasi seputar makam Syekh Sayyid Ja’far Ma’ruf Al Maghrobi yang makamnya memiliki panjang 10 meter dan sebagai makam ulama terpanjang di Kabupaten Malang /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube, Ali Musthofa

Menelusuri Makam Ulama Syekh Sayyid Ja’far Ma’ruf Al Maghrobi sebagai Makam Terpanjang di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.