Senin, Juni 2, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gugatan ke MK Berproses, Sanusi Berharap Masa Jabatan Bisa Tetap 5 Tahun

Redaksi by Redaksi
Maret 19, 2024 8:35 pm
in Pemerintahan
Bupati Malang, Sanusi, saat diwawancarai. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bupati Malang, Sanusi, saat diwawancarai. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi, mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena masa jabatannya terpangkas sekitar 1 tahun 2 bulan akibat adanya Pilkada 2024. Saat ini, gugatan tersebut tengah diproses dan MK telah menggelar sidang sebanyak tiga kali.

Sanusi berharap gugatannya dikabulkan agar masa jabatannya tetap lima tahun meskipun Pilkada 2024 tetap berlangsung. Apabila masa jabatannya terpangkas, dikhawatirkan program-program yang dicanangkan tidak bisa berjalan dengan maksimal.

READ ALSO

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Wali Kota Malang: Tunggu Kemendikdasmen RI

Wali Kota Malang Gaungkan Revitalisasi Pasar Tradisional, Dorong UMKM Lewat Kuliner

Baca Juga: Masa Jabatan Sanusi-Didik hingga 2024, DPRD Kabupaten Malang Tekankan Percepatan Pembangunan

“Belum ada progress. Sudah tiga kali sidang. Mudah-mudahan dikabulkan,” ujar Sanusi saat ditemui awak media di Balai Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (18/3/2024).

Sanusi merupakan salah satu dari 13 kepala daerah yang mengajukan judicial review ke MK pada Januari 2024 lalu. Judicial review ini ditujukan untuk Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada.

Baca Juga: Jadi Calon PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat Dapat Restu dari Sanusi

Kepala daerah lainnya yang mengajukan judicial review ini antara lain Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Sanusi terpilih sebagai Bupati Malang pada Pilkada 2020 dan dilantik pada Februari 2021. Semestinya, masa jabatannya baru berakhir pada Februari 2026.

Akan tetapi, karena adanya Pilkada 2024, masa jabatannya harus berakhir pada Desember 2024.

Ini yang mendorong ia bersama kepala daerah lainnya untuk mengajukan gugatan agar mereka bisa tetap menjabat selama lima tahun. Meski demikian, Sanusi mengatakan dirinya siap mengikuti aturan apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan.

“Kalau tidak dikabulkan, ya mengikuti. Karena itu aturan, harus diikuti,” kata Sanusi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati MalangMasa Jabatan Bupati MalangMKPilkadaSanusi

Related Posts

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (M Sholeh)
Pemerintahan

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Wali Kota Malang: Tunggu Kemendikdasmen RI

Jumat, 30 Mei 2025
revitalisasi pasar tradisional
Pemerintahan

Wali Kota Malang Gaungkan Revitalisasi Pasar Tradisional, Dorong UMKM Lewat Kuliner

Jumat, 30 Mei 2025
Driver ojol Kota Batu
Pemerintahan

Wakil Wali Kota Batu Janjikan Bantuan untuk Driver Ojol demi Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 29 Mei 2025
Porprov Jatim 2025
Pemerintahan

Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, DPRD Dorong Pemkot Perkuat Kesiapan Atlet

Kamis, 29 Mei 2025
Pemkab Malang Raih Opini WTP
Pemerintahan

Pemkab Malang Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 28 Mei 2025
RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029
Pemerintahan

RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 Hampir Final, Selaras dengan RPJMN dan Jawa Timur

Rabu, 28 Mei 2025
Next Post
Bupati Malang, Sanusi berfoto bersama anak yatim di Gondanglegi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Pastikan Bantuan ke Anak Yatim Sampai dan Tanpa Potongan, Bupati Malang Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

BERITA POPULER

  • jalur alternatif ke Kota Batu

    5 Jalur Alternatif ke Kota Batu yang Bebas Macet dan Penuh Pemandangan Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UKT UIN Malang 2025: Ini Daftar Lengkap Biaya Kuliah dan Asrama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengukuhan 5 Profesor Baru di UB: Inovasi untuk Ekonomi, Lingkungan, dan Konservasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.