MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi, mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena masa jabatannya terpangkas sekitar 1 tahun 2 bulan akibat adanya Pilkada 2024. Saat ini, gugatan tersebut tengah diproses dan MK telah menggelar sidang sebanyak tiga kali.
Sanusi berharap gugatannya dikabulkan agar masa jabatannya tetap lima tahun meskipun Pilkada 2024 tetap berlangsung. Apabila masa jabatannya terpangkas, dikhawatirkan program-program yang dicanangkan tidak bisa berjalan dengan maksimal.
Baca Juga: Masa Jabatan Sanusi-Didik hingga 2024, DPRD Kabupaten Malang Tekankan Percepatan Pembangunan
“Belum ada progress. Sudah tiga kali sidang. Mudah-mudahan dikabulkan,” ujar Sanusi saat ditemui awak media di Balai Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (18/3/2024).
Sanusi merupakan salah satu dari 13 kepala daerah yang mengajukan judicial review ke MK pada Januari 2024 lalu. Judicial review ini ditujukan untuk Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada.
Baca Juga: Jadi Calon PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat Dapat Restu dari Sanusi
Kepala daerah lainnya yang mengajukan judicial review ini antara lain Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Sanusi terpilih sebagai Bupati Malang pada Pilkada 2020 dan dilantik pada Februari 2021. Semestinya, masa jabatannya baru berakhir pada Februari 2026.
Akan tetapi, karena adanya Pilkada 2024, masa jabatannya harus berakhir pada Desember 2024.
Ini yang mendorong ia bersama kepala daerah lainnya untuk mengajukan gugatan agar mereka bisa tetap menjabat selama lima tahun. Meski demikian, Sanusi mengatakan dirinya siap mengikuti aturan apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan.
“Kalau tidak dikabulkan, ya mengikuti. Karena itu aturan, harus diikuti,” kata Sanusi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A