Tugumalang.id – Satuan Lantas Polresta Malang Kota semakin memperketat aturan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi kembali digaungkan Polresta Malang Kota dengan memasang banner imbauan dan peringatan bertuliskan denda Rp 250 ribu dan penjara sebulan.
Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jika ada yang melanggar, maka bisa dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna.
Dia mengatakan, pemasangan banner imbauan ini sebagai bentuk keseriusannya dalam menegakkan aturan dan membela keamanan dan ketertiban masyaarakat.
”Penggunaan knalpot brong itu tindakan melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bisingnya. Ini jadi peringatan keras bagi pengendara,” tegasnya, pada Sabtu (5/6/2021).

Yoppy menambahkan, banner imbauan ini dipasang di 3 titik strategis, yaitu di Pos Polisi pertigaan Ciliwung, Pos Polisi dekat Hotel Trio 2, dan Pos Polisi dekat Hotel Savana. Banner ini dipasang sejak 3 hari lalu.
“Kami berharap melalui tindakan humanis ini, dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong,” harapnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti