Senin, Mei 12, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi Penjara Menanti Pengguna Knalpot Brong

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2021 2:54 pm
in Berita
Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. Foto: Satlantas Polresta Malang Kota

Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. Foto: Satlantas Polresta Malang Kota

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satuan Lantas Polresta Malang Kota semakin memperketat aturan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi kembali digaungkan Polresta Malang Kota dengan memasang banner imbauan dan peringatan bertuliskan denda Rp 250 ribu dan penjara sebulan.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jika ada yang melanggar, maka bisa dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

READ ALSO

Gathering Ramadan Kahf di Kota Malang, Merajut Kebersamaan dengan Semangat Tagar PejuangBerKahf

Tersesat di Gunung Butak Kota Batu, 4 Pendaki Remaja Selamat dari Hipotermia

”Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna.

Dia mengatakan, pemasangan banner imbauan ini sebagai bentuk keseriusannya dalam menegakkan aturan dan membela keamanan dan ketertiban masyaarakat.

”Penggunaan knalpot brong itu tindakan melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bisingnya. Ini jadi peringatan keras bagi pengendara,” tegasnya, pada Sabtu (5/6/2021).

Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. Foto: Satlantas Polresta Malang Kota

Yoppy menambahkan, banner imbauan ini dipasang di 3 titik strategis, yaitu di Pos Polisi pertigaan Ciliwung, Pos Polisi dekat Hotel Trio 2, dan Pos Polisi dekat Hotel Savana. Banner ini dipasang sejak 3 hari lalu.

“Kami berharap melalui tindakan humanis ini, dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong,” harapnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Gathering Ramadan Kahf di HARRIS Hotel and Conventions Malang berlangsung seru. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra.
Berita

Gathering Ramadan Kahf di Kota Malang, Merajut Kebersamaan dengan Semangat Tagar PejuangBerKahf

Sabtu, 22 Mar 2025
Evakuasi 4 pemuda tersesat di Gunung Butak Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
Berita

Tersesat di Gunung Butak Kota Batu, 4 Pendaki Remaja Selamat dari Hipotermia

Jumat, 24 Mei 2024
Profil Aghnia Punjabi selebgram asal Malang yang ramai menjadi perbincangan publik usai video penganiayaan sang buah hati oleh pengasuhnya sendiri viral /Foto: Tangkapan layar Instagram @emyaghnia
Berita

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram Asal Malang yang Namanya Viral Usai Sang Anak Dianiaya Suster Kepercayaan

Sabtu, 30 Mar 2024
Penanganan pohon tumbang di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, Selasa (12/3/2024). Dalam sehari, sudah ada kejadian pohon tumbang di 6 titik. Foto: BPBD Kota Batu
Berita

Hujan Angin Kencang Landa Kota Batu, Pohon Tumbang Terjadi di 6 Titik hingga Makan Korban

Selasa, 12 Mar 2024
Ilustrasi cara cek umur kartu.
Berita

Ramai Dibahas, Begini Cara Cek Umur Kartu Kamu Semua Operator

Sabtu, 10 Feb 2024
Pj Wali Kota Batu Raih Gelar Doktor
Berita

Teliti Transformasi CorpU hingga Ganti Judul 15 Kali, Pj Wali Kota Batu Raih Gelar Doktor

Kamis, 28 Sep 2023
Next Post
Bukan Hal Sepele, Manfaat Silaturahmi Bisa Berujung Rejeki

Bukan Hal Sepele, Manfaat Silaturahmi Bisa Berujung Rejeki

BERITA POPULER

  • KHadam Kiai yang jadi Guru Besar UIN Malang

    Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Dapat Tiket Arema FC vs Persik Kediri, Laga Perdana Kembali di Stadion Kanjuruhan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.