Oleh: Laily Fitriyah Liza Min Nelly*
Beberapa waktu di masa pandemi ini, semakin banyak wilayah yang mengumumkan pembatasan, penyekatan, penutupan dan masih banyak istilah-istilah yang digunakan di masa pandemi Covid-19 yang sebenarnya bertujuan untuk mencegah penyebaran virus.
Memang harus diakui, mewabahnya virus Covid-19 telah mengacaukan dan merubah banyak hal dalam berbagai aspek kehidupan. Jalan raya disekat, aktifitas perkantoran dibatasi, begitu pula dengan aktifitas peribadatan. Masjid adalah salah satu rumah ibadah yang terimbas upaya kebijakan dari pemerintah. Sebagian besar banyak yang menghentikan total kegiatan keagamaannya, pintu rumah ibadah sepenuhnya ditutup karena semata-mata mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah, sedangkan sebagian rumah ibadah yang lainnya melarang jamaah bahkan menggunakan pengeras suara untuk menghimbau warga agar tetap berada di rumah.
Penutupan rumah ibadah dan pembatasan kegiatan keagamaan di masjid menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah menetapkan bahwa runah ibadah adalah merupakan salah satu tempat yang ditengarai dapat menciptakan klaster penularan Covid-19 karena dianggap sebagai tempat berkumpulnya orang. Padahal seharusnya dalam masa seperti ini masjid harus bisa menjadi tempat perlawanan wabah, bukan malah dianggap sebagai tempat penyebaran.
Berangkat dari keresahan itulah sejumlah tokoh di Kota Malang, Jawa Timur terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, jurnalis, relawan sosial kemanusiaan, dan berbagai unsur lainnya bersatu-padu menggelorakan sebuah misi mulia yakni membangkitkan kembali fungsi sosial rumah ibadah. Sejak bulan Juni muncul sebuah rumusan gagasan yang diberi nama Rumah Ibadah Bergerak. Program yang mulai dijalankan pada awal Agustus ini bertujuan untuk mengoptimalkan kembali peran rumah ibadah sebagai pusat gerakan sosial untuk membantu warga sekitar yang terdampak Covid-19 melalui sosialisasi tentang bahaya Covid-19, serta mengedukasi masyarakat mengenai cara pencegahannya dan penanganannya. Selain itu, program Rumah Ibadah Bergerak ini memberikan bantuan secara gratis berupa tabung oksigen, regulator, oxymeter, probiotik, masker dan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Program Rumah Ibadah Bergerak ini memiliki jenis pelayanan terpadu yang diperuntukkan tak hanya bagi jamaah tapi juga bagi masyarakat umum, antara lain pelayanan vaksinasi, ambulance hingga pemulasaraan jenazah. Kehadiran program sosial kemusiaan berbasis rumah ibadah ini, telah berhasil menggugah hati dan membuka mata banyak pihak. Terbukti, program serupa bermunculan tak lama setelah program Rumah Ibadah Bergerak menunjukkan efektifitasnya.
Dengan demikian program Rumah Ibadah Bergerak telah mempelopori sebuah gerakan yang kini telah ramai diadaptasi oleh banyak pihak. Sudah saatnya kita bangkit. Ikhtiar kita lakukan secara lahir dan batin untuk mengatasi pandemi dalam membantu upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
*Penulis merupakan Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang