Malang, Tugumalang.id – Ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mendapat remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari total penerima remisi, sebanyak 23 orang langsung dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dipotong.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menjelaskan bahwa total penerima remisi umum tahun ini mencapai 1.832 orang. Dari jumlah tersebut, 1.791 napi mendapat Remisi Umum (RU) I, sedangkan 40 napi memperoleh RU II. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang nyata dari para warga binaan,” ujar Teguh.

Baca juga: Rayakan Momen Iduladha, Petugas dan Napi Lapas Malang Bakar Sate Bersama
Data Penerima Remisi Lapas Malang HUT ke-80 RI
Berdasarkan jenis kasus, penerima remisi terdiri atas:
675 napi kasus pidana umum
1.139 napi kasus narkotika
15 napi kasus korupsi
2 napi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain itu, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun peringatan Kemerdekaan RI. Total ada 2.107 narapidana yang menerima remisi ini dengan potongan hukuman antara 8 hingga 90 hari.
Baca juga: Ribuan Napi di Lapas Malang Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran 2025
Motivasi bagi Warga Binaan
Menurut Teguh, pemberian remisi menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan di Lapas Malang. Pihaknya berkomitmen terus memperkuat program pembinaan agar warga binaan siap kembali beradaptasi dengan masyarakat.
“Harapannya, dengan adanya penghargaan ini, para narapidana semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan produktif selama menjalani masa pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang berkesempatan untuk menyerahkan resmisi secara simbolis menyampaikan selamat untuk para napi atas capaian masing masing hingga menerima pengurangan masa hukuman.
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya menyampaikan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi, pengurangan masa pidana maupun yang memperoleh kebebasan,” ucapnya.
“Semoga momen ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko





























