BATU, Tugumalang.id – Retribusi sampah di Kota Batu, Jawa Timur pada 2023 ini diprediksi naik sekitar 20-30 persen. Ini setelah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu gagal memenuhi target pada 2022 pasca-penerapan perda baru saat Perubahan Alokasi Keuangan (PAK).
Penerapan Perda baru itu kini tengah diperbaharui oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kabid Pengelolahan Persampahan dan Pengurangan B3 DLH Kota Batu Vardian Budi menuturkan, mulanya target perolehan retribusi yang mereka capai telah mencapai Rp 1,3 miliar dari target awal Rp 1,2 miliar.
”Namun saat memasuki PAK dinaikkan menjadi Rp 1,8 miliar,” kata dia.
Sebab itulah, retribusi sampah dipastikan akan naik pada 2023 ini. Sejauh ini, perolehan retribusi yang tertinggi masih bersumber dari sektor perhotelan sekitar Rp 31 juta per bulan. Terendah, dari sektor sekolah yakni Rp 1,2 juta per bulan.
Sedangkan komposisi sampah di tiap harinya mencapai 53,55 persen untuk sampah organik dan 46,45 persen untuk sampah anorganik. Sementara, pada akhir pekan mencapai 49 persen sampah organik dan 51 persen sampah anorganik.
Besaran tarif retribusi sampah saat ini diketahui untuk kelas toko berkisar Rp 15 ribu per bulan, untuk kelas hotel melati Rp 450 ribu per bulan, kemudian kelas hotel berbintang antara Rp 1,2 juta – Rp 1,7 juta per bulan, dan kelas pasar sekitar Rp 500 per hari.
Sementara itu, pada 2023 ini perolehan retribusi sampah ditargetkan hingga di angka Rp 2 miliar. Tidak tercapainya target retribusi sampah tersebut kata dia, dipengaruhi dengan faktor adanya kenaikan target setiap tahun yang tidak sesuai dengan jumlah potensi yang ada. Ditambah dengan semakin banyak retribusi dari sektor pemukiman atau desa yang menunggak.
”Di sisi lain, kami tidak bisa melakukan sanksi tegas. Akhirnya, banyak obyek retribusi yang tidak mau membayarnya. Belum lagi ketebatasan personil dan armada, jadi memang belum terkover sepenuhnya,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari mendukung adanya revisi perda tersebut. Apalagi perda 2010 ini memang sudah terbilang lawas sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
”Tapi saya rasa untuk masyarakat kecil tidak naik agar tidak memberatkan banyak pihak,” ujarnya.
Terlebih, revisi perda tersebut juga dianggap sebagai jembatan untuk menambah PAD Kota Batu dari sektor retribusi sampah. Terlebih, ketika PAD Kota Batu meningkat maka perkembangan Kota Batu bisa terus ditekan potensinya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko