Malang, Tugumalang.id – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rendra Masdrajad Safaat, menyoroti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya terkait kejelasan aturan turunan yang akan mengatur aspek teknis di lapangan.
Menurutnya, masih banyak ketentuan penting dalam Perda tersebut yang akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Ketergantungan terhadap regulasi lanjutan itu dinilai berpotensi menimbulkan celah apabila tidak diantisipasi dengan perencanaan yang matang dan terukur sejak awal.
“Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana pemerintah kota menjamin tidak terjadi kekosongan hukum setelah Perda ini disahkan, mengingat banyak ketentuan teknis yang masih menunggu Perwali,” ujarnya.
Baca juga: Rendra Masdrajad Safaat Apresiasi Pemkot Malang Soal Pembangunan Jalan Pasar Gadang Mulai Mei 2026
Pentingnya Kepastian Aturan Pelaksana
Rendra menjelaskan, tanpa kejelasan aturan pelaksana, implementasi kebijakan parkir di lapangan berpotensi berjalan tidak optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan kebingungan, baik bagi pengelola parkir maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Perlu ada timeline yang jelas terkait penyusunan Perwali, sehingga implementasi Perda ini tidak tertunda dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Rendra Masdrajad Safaat Berikan Apresiasi Tambahan untuk Atlet Kota Malang di Porprov Jatim
Mitigasi Keterlambatan Harus Disiapkan
Selain itu, Rendra menekankan pentingnya langkah mitigasi dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan dalam penyusunan aturan turunan. Langkah ini dinilai krusial agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang berdampak pada pelayanan publik.
“Pemerintah juga harus menyiapkan mitigasi yang matang agar tidak terjadi kekosongan aturan di lapangan, sehingga pelayanan tetap berjalan dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya kejelasan timeline, kesiapan regulasi turunan, serta pengawasan yang konsisten, implementasi Perda Penyelenggaraan Parkir diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis
redaktur: jatmiko





























