Monday, July 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Rendra Masdrajad Safaat Soroti Maraknya Toko Minuman Beralkohol Dekat Pemukiman di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
May 14, 2026 1:01 pm
in Advertorial
Rendra Masdrajad Safaat

Rendra Masdrajad Safaat, DPRD Kota Malang, minuman beralkohol Kota Malang, PKS Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, Perda Nomor 4 Tahun 2020, Kota Malang, aspirasi warga Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Masdrajad Safaat, menyerap aspirasi warga terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di Kota Malang yang dinilai mulai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Rendra mengaku menerima banyak keluhan masyarakat mengenai keberadaan toko minuman beralkohol yang mulai masuk ke kawasan pemukiman. Bahkan, sejumlah lokasi disebut berada dekat tempat ibadah, fasilitas kesehatan, hingga lingkungan pendidikan.

READ ALSO

Investasi Emas Pegadaian Malang Makin Diminati, Cicilan hingga Tabungan Emas Jadi Pilihan

Dukung Pemulihan Fasilitas Pendidikan, Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

“Kami menerima banyak keluhan dari warga terkait hal ini. Toko minuman beralkohol sudah mulai berada dekat masjid dan sekolah,” ucapnya.

Warga Keluhkan Toko Minuman Beralkohol di Kawasan Pemukiman

Menurut Rendra, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah. Ia menilai keberadaan toko minuman beralkohol di sekitar kawasan pemukiman berpotensi memicu keresahan masyarakat apabila tidak diawasi dengan baik.

Rendra menegaskan Satpol PP harus lebih aktif melakukan pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang berada di area pemukiman warga. Baginya, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Satpol PP harus lebih aktif turun ke lapangan agar warga tidak resah,” ungkapnya.

Baca juga: Rendra Masdrajad Safaat Sambut Positif Penurunan Potongan Ojol Jadi 8 Persen

Rendra Ingatkan Aturan Jarak Minimal Sudah Diatur dalam Perda

Rendra mengingatkan bahwa Kota Malang sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur keberadaan toko minuman beralkohol. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (2), disebutkan bahwa toko minuman beralkohol wajib berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan rumah sakit.

“Aturannya sudah ada dan jelas, jarak minimal 500 meter dari masjid dan sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan toko minuman beralkohol yang berada dekat tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan lingkungan pendidikan dapat merusak citra Kota Malang sebagai kota pendidikan dan religius.

Baca juga: Rendra Masdrajad Safaat Soroti Kenaikan BBM, Pengangkutan Sampah Kota Malang Terancam Terganggu

“Jangan sampai kita merusak citra Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan dan religius,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rendra menyampaikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut. Ia menilai kenyamanan lingkungan serta masa depan generasi muda menjadi tanggung jawab yang harus dijaga bersama.

“Kenyamanan lingkungan dan masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat segera mengambil langkah konkret agar keresahan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol di kawasan pemukiman dapat segera teratasi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Rendra Masdrajad Safaat
redaktur: jatmiko

Tags: aspirasi warga MalangDPRD Kota Malangkota malangminuman beralkohol Kota MalangPerda Nomor 4 Tahun 2020PKS Kota MalangRendra Masdrajad Safaatsatpol pp kota malang

Related Posts

Investasi Emas Pegadaian Malang Makin Diminati, Cicilan hingga Tabungan Emas Jadi Pilihan
Advertorial

Investasi Emas Pegadaian Malang Makin Diminati, Cicilan hingga Tabungan Emas Jadi Pilihan

Saturday, 4 Jul 2026
Dukung Pemulihan Fasilitas Pendidikan, Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo
Advertorial

Dukung Pemulihan Fasilitas Pendidikan, Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

Saturday, 4 Jul 2026
Gubernur DKI Jakarta Berkomitmen Menyediakan Lahan Tambahan bagi Sekolah Rakyat
Advertorial

Gubernur DKI Jakarta Berkomitmen Menyediakan Lahan Tambahan bagi Sekolah Rakyat

Saturday, 4 Jul 2026
Magister Psikologi UIN Malang
Advertorial

Magister Psikologi UIN Malang Gelar Open House, Dorong Calon Mahasiswa Berdampak Lewat Pendidikan

Friday, 3 Jul 2026
Rendra Masdrajad Safaat Desak Program Angkutan Pelajar Segera Direalisasikan, Jadi Solusi Penolakan Trans Jatim
Advertorial

Rendra Masdrajad Safaat Desak Program Angkutan Pelajar Segera Direalisasikan, Jadi Solusi Penolakan Trans Jatim

Friday, 3 Jul 2026
BPJS Kesehatan sampaikan capaian kinerja dalam agenda Public Expose, peserta program JKN tercatat 282,7 juta jiwa. /Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Advertorial

Paparkan Capaian Kinerja, BPJS Kesehatan Ungkap Peserta JKN Capai 282,7 Juta Jiwa

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Sepatu Gym

Cara Memilih Sepatu Gym yang Stabil dan Aman untuk Latihan Beban

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.