SURABAYA, tugumalang.id – Rekonstruksi tragedi di stadion Kanjuruhan digelar penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim bersama Bareskrim Polri selaku tim penyidik TGIPF, di Lapangan Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Kabid Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan penyidik merupakan rekomendasi TGIPF, kali ini rekonstruksi fokus pada tiga tersangka yang merupakan anggota polisi.
Tiga tersangka tersebut Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Rekonstruksi fokus pada ketiga tersangka yakni atas nama WS, BS, H. terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KHUP,” kata Dedi, di Mapolda Jatim.
Selain itu, Penyidik juga menghadirkan 54 orang saksi sekaligus peran pengganti. Dalam kegiatan tersebut juga diperagakan sebanyak 30 adegan.
“Tujuan dari peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan makin lebih jelas di rekontruksi ini, dan secara teknis akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya,”ujarnya.
Dedi pun menyampaikan, nantinya penyidik dan pihak Menkopolhukam akan bertemu langsung ke keluarga korban terkait autopsi.
“Sesuai pasal 134 KUHAP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu (terhadap keluarga korban),” terangnya.
Sementara itu, Deputi V Bidang Koordinator Keamanan dan Keterlibatan Masyarakat Kemenkopulkukam, Irjen Pol Armed Wijaya menyampaikan, rekonstruksi ini akan membantu kejaksaan dalam proses persidangan pengadilan nantinya.
“Rekontruksi ini dilaksanakan di Polda Jatim. Sebagaimana kita lihat di CCTV, rekontruksi akan membantu kejaksaan dalam proses persidangan,” pungasknya.
Reporter: Rahman Hakim (tugujatim.id)
editor: jatmiko