MALANG, Tugumalang.id – Petugas gabungan dari Polsek Lawang, Polsek Dau, Polsek Karangploso, dan Satlantas Polres Malang berhasil mengamankan total 52 sepeda motor dari razia balap liar. Dari barang bukti tersebut, delapan di antaranya merupakan sepeda motor modifikasi atau tidak standar.
Kegiatan razia ini dilakukan di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Kalirejo dan Jalan Dr Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang sejak Jumat (31/3/2023) malam hingga Minggu (2/4/2023) dini hari.
“Kegiatan antisipasi ini dilakukan dalam rangka menjawab keluhan warga masyarakat Kelurahan Kalirejo dan Desa Bedali tentang kebisingan dari balap liar yang sering terjadi,” kata Kapolsek Lawang, Kompol Yuniar Rizal Ardianto.
“Pada hari Jumat (31/3/2023) kami mengamankan 21 unit sepeda motor. Ini membuktikan bahwa aksi balap liar di wilayah Kecamatan Lawang masih ada,” imbuhnya.
Para pemilik sepeda motor yang diamankan polisi telah diberi surat tanda penerimaan (STP). Apabila mereka ingin mengambil sepeda motor, mereka harus menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan, yaitu STNK dan BPKB.
Baik Jalan Dr Wahidin maupun Jalan Dr Cipto merupakan lokasi yang sering digunakan untuk balap liar oleh anak-anak muda. Dalam kurun waktu tiga bulan, polisi telah melakukan razia di lokasi tersebut setidaknya empat kali dan mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Bahkan, polisi juga menemukan botol-botol minuman keras di sekitar lokasi.
Dari kegiatan razia sebelumnya, diketahui banyak pelaku balap liar yang masih berstatus pelajar. Kepada mereka, polisi telah memberi pembinaan. Para orang tua pun telah dipanggil dan diberi imbauan agar tidak membiarkan anak-anak mereka ikut aksi balap liar.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko