MALANG, Tugumalang.id – Ratusan pekerja lipat dan sortir surat suara untuk Pemilu 2024 mendatangi rumah koordinator mereka yang berada di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Aksi pada Sabtu (20/1/2024) malam ini dilakukan lantaran mereka merasa upah yang diterima tidak sesuai dengan aturan pengupahan yang semestinya.
Salah satu pekerja lipat dan sortir yang mengikuti demo ini, Hendro Simanjuntak mengatakan sistem pengupahan mereka adalah per kardus. Padahal seharusnya pengupahan menggunakan sistem per lembar, yakni Rp 300 untuk surat suara legislatif dan Rp 200 untuk surat suara presiden.
Ia menjelaskan bahwa satu kardus bisa berisi 500 surat suara untuk legislatif dan 2.000 surat suara untuk presiden. Apabila satu kardus berisi 500 surat suara, maka semestinya mereka mendapatkan upah Rp 150 ribu untuk surat suara legistlatif. Akan tetapi mereka hanya mendapatkan upah Rp 40-60 ribu per kardus.
Baca Juga: Ratusan Surat Suara Pemilihan DPRD Kota Batu Rusak
“Kami di sini bareng teman-teman (karena) keberatan. Kami nuntut ini gimana permasalahannya, mereka (koordinator) bilang sudah pas, dari pusat seperti itu,” ujar Hendro.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sempat melakukan negosiasi dengan pihak koordinator, namun negosiasi berjalan sangat alot. Menurutnya, koordinator sempat akan menaikkan upah menjadi Rp 90 ribu untuk satu kardus surat suara DPR dan DPRD, Rp 70 ribu untuk DPD, dan Rp 130 ribu untuk presiden. Namun, ini masih tidak sesuai dengan aturan pengupahan dari KPU.
“Saya sama teman-teman bulat satu suara kalau ini nggak benar. Kami sebenarnya (ingin) kepastian saja. Itu data dari KPU berapa per lembarnya. (Tapi mereka) berat banget jawabnya,” kata Hendro.
Koordinator tenaga sortir dan lipat surat suara, Supriadi mengatakan bahwa hal ini terjadi karena miskomunikasi. Ia mengelak adanya pemotongan upah para pekerja. Menurutnya, pihaknya menggunakan biaya yang diberikan KPU bukan hanya untuk upah, tetapi juga untuk biaya operasional.
“Jadi harga yang langsung difokuskan ke pelipatan suara (adalah untuk) persiapan, tenda, tenaga kerja, keamanan, konsumsi, dan sebagainya. Memang jadi satu,” kata Supriadi.
Baca Juga: KPU Kota Malang Temukan 1.224 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak
Ia mengaku keberatan apabila biaya operasional dibebankan seluruh kepada dirinya sebagai pemenang tender. Oleh karena itu, ia menggunakan uang dari KPU untuk segala kebutuhan operasional.
“Kalau kami dituntut sesuai dengan harga (upah) yang diturunkan KPU itu, terus terang saja pemenang tender keberatan karena ada operasional dibebankan kepada pemenang tender,” tuturnya.
Terpisah, Komisiner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menegaskan bahwa upah untuk pekerja tenaga lipat dan sortir surat suara adalah Rp 300 untuk legislatif dan Rp 200 untuk presiden.
“Gaji dihitung per lembar. Surat suara DPR dan DPRD dengan Pilpres itu berbeda. Pilpres Rp 200 karena lebih kecil,” ujar Dika.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko