MALANG, Tugumalang.id – Penghitungan suara ulang akan dilakukan untuk TPS 13 Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang dalam rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Malang.
Padahal, rapat pleno baru berjalan selama 2,5 jam dan baru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kasembon yang membacakan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Malang ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DRPD Kabupaten Malang pada Rabu (28/2/2024) pukul 14.00. Usai pembukaan dan pembacaan tata tertib, pembacaan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dimulai sekitar pukul 15.30.
PPK Kasembon mendapatkan giliran pertama untuk membacakan hasil rekapitulasi. Akan tetapi, dalam proses pembacaan, PPK Kasembon mendapatkan interupsi dari Panwascam dan saksi partai karena adanya perbedaan data.
Diketahui ada perbedaan di tiga formulir D Hasil antara PPK, Panwascam, dan saksi partai. Namun, Bawaslu Kabupaten Malang merekomendasikan penghitungan ulang suara milik TPS 13 Desa Pondokagung yang kesalahannya terlihat jelas.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekap Suara Kabupaten Malang Digelar 2 Hari
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengatakan penghitungan ulang dilakukan untuk surat suara DPRD Kabupaten Malang. Berdasarkan pembacaan tadi, terlihat ada perbedaan data dari 4-5 partai.
“Dari pengakuan PPK kesalahan ada di TPS 13 Desa Pondokagung. Nanti kami buka. Kami lihat apakah angkanya sesuai dengan yang disampaikan tadi (oleh PPK),” ujar Hazairin kepada awak media di waktu istirahat.
Baca juga: Baru 4 Kecamatan di Kabupaten Malang Rampung Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan penghitungan ulang suara di Kecamatan Kasembon sebenarnya telah dilakukan di tingkat kecamatan dengan disaksikan oleh Panwascam dan saksi partai. Akan tetapi, PPK melakukan kesalahan dengan memasukkan data formulir D Hasil yang belum diperbaiki alih-alih hasil penghitungan suara ulang.
“Jadi yang diantarkan ke KPU Kabupaten Malang adalah yang belum diperbaiki. Maka solusinya tadi disarankan dilakukan hitung ulang di satu TPS yang memang ada perbedaan angka,” kata Anis.
Rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Malang ini rencananya dilakukan selama dua hari, yakni pada Rabu (28/2/2024) dan Kamis (29/2/2024). Namun, Anis memperkirakan rapat ini kemungkinan bisa berlangsung lebih lama karena satu kecamatan bisa memakan waktu lebih dari 2,5 jam.
“Kalau seperti ini terus bisa sampai dengan empat atau lima hari,” ujarnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko